Kredit Foto: Istimewa
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026). Peninjauan dilakukan setelah Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan di wilayah tersebut.
Dalam kunjungan itu, Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.
Lokasi yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil penyelidikan, sedikitnya 115,21 hektare kawasan mangrove diduga telah dibuka menggunakan alat berat.
Irjen Herry menegaskan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan implementasi konsep Green Policing, yakni pendekatan yang mengintegrasikan penindakan hukum dengan perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan, dan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan," kata Herry.
Menurutnya, Green Policing tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta memberikan efek jera agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan demi menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan penyidik tengah menangani dua perkara yang berasal dari dua laporan polisi berbeda.
Perkara pertama ditangani Polres Rokan Hilir berdasarkan laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama. Setelah penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti, polisi menetapkan AF sebagai tersangka.
AF diduga membuka kawasan hutan mangrove seluas sekitar 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
"Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," ujar Ade.
Sementara perkara kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan SA sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025.
Lahan yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," kata Ade.
Penyidik juga menemukan aktivitas tersebut tetap berlangsung meski sebelumnya telah ada larangan dari Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir dan Pemerintah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.
Selain itu, kawasan tersebut telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10767 Tahun 2024.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua perkara dan menghadirkan sejumlah ahli. Polisi juga menyita dua unit excavator merek Hitachi yang diduga digunakan untuk membuka lahan, beserta sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bupati Rokan Hilir Bistamam mengapresiasi langkah Polda Riau dalam mengungkap dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan sinergi antara Polda Riau, pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau. Semoga pengungkapan ini memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pihak yang membuka atau merusak kawasan mangrove," ujar Bistamam.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang turun langsung meninjau lokasi.
"Hutan mangrove merupakan benteng alami yang melindungi wilayah pesisir sekaligus aset lingkungan yang harus dijaga demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat