Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dikira Sepele, Ternyata Posisi Duduk Gibran Sejajar Menko Berpotensi Langgar Konstitusi

Dikira Sepele, Ternyata Posisi Duduk Gibran Sejajar Menko Berpotensi Langgar Konstitusi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyoroti posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).

Denny menilai, posisi duduk Gibran yang sejajar dengan para Menteri Koordinator, bukan di samping Presiden Prabowo Subianto, merupakan hal baru dalam sejarah republik. Menurutnya, hal ini memiliki konsekuensi protokoler ketatanegaraan yang serius. 

"Aturan protokoler untuk pejabat setingkat Presiden dan Wakil Presiden bukan semata soal teknis, tetapi adalah aturan bernegara yang harus dihormati. Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu Lembaga Kepresidenan. Tentu Presiden adalah RI 1, dan Wakil Presiden adalah RI 2. Tetapi keduanya adalah satu kesatuan konstitusional," tulisnya dalam akun X pribadinya, dikutip Senin (27/7).

"Karena itu, dalam acara-acara resmi kenegaraan, termasuk sidang kabinet paripurna, duduknya harus selalu sejajar dan berdampingan. Tidak selalu persis bersebelahan. Tetapi harus sejajar. Misalnya, kalau acara di MPR, Presiden dan Wakil Presiden duduknya tidak persis bersebelahan, tapi yang pasti sejajar," jelasnya.

Ia menegaskan, kesejajaran posisi duduk Presiden dan Wakil Presiden memiliki makna konstitusional mendalam.

"Jangankan lebih tinggi posisi duduknya, lebih maju ke depan saja tidak. Maka mendudukan Wakil Presiden Gibran pada posisi di bawah Presiden Prabowo jelas melanggar protokoler kepresidenan, dan lebih penting lagi melanggar konstitusi tidak tertulis bernegara," tegasnya.

Apalagi, lanjut Denny, bukan hanya tidak sejajar dengan Presiden, Gibran justru diposisikan sejajar dengan para Menko. "kesalahan protokoler konstitusionalnya menjadi berlapis-lapis," ujarnya.

Denny menepis anggapan bahwa hal ini sepele. "Keliru! Bernegara itu ada aturan mainnya, ada hukumnya, ada konstitusinya. Seorang Presiden mengangkat sumpah untuk menjalankan konstitusi dan hukum dengan selurus-lurusnya. Sumpah konstitusi itu bukan narasi tanpa makna. Sumpah itu mempunyai bobot sakral-konstitusional yang harus dijaga dan dihormati," katanya.

Baca Juga: Alasan Prabowo Didesak Pecat Gibran Sebelum 20 Oktober 2026

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan klarifikasi resmi terkait posisi duduk Gibran. Ia menegaskan bahwa perubahan tata letak meja sidang murni karena kebutuhan teknis operasional, bukan karena adanya keretakan politik.

"Kalau saudara-saudara kemarin perhatikan adalah bapak presiden berada di tengah-tengah. Dan kalau yang dipertanyakan adalah posisi dari bapak wakil presiden, kalau menurut kami ini hanya masalah kebutuhan teknis semata, tidak ada hal-hal lain yang mungkin perlu dikhawatirkan," ujar Prasetyo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya