Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terjawab! Mengapa Lingkaran Prabowo Tak Berani Bicara Fakta di Lapangan

Terjawab! Mengapa Lingkaran Prabowo Tak Berani Bicara Fakta di Lapangan Kredit Foto: Instagram/Denny Indrayana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap dugaan alasan mengapa orang-orang di sekitar Presiden Prabowo Subianto tidak berani menyampaikan fakta sebenarnya di lapangan.

Menurut Denny, mereka khawatir Prabowo akan marah jika mengetahui kondisi yang sesungguhnya. Ia bahkan mengingat kembali momen ketika dirinya pernah dimarahi oleh mantan Menteri Pertahanan tersebut.

"Membacanya jangan sambil marah lho Pak. Karena saya duga, itulah juga yang menyebabkan orang di sekeliling Bapak tidak berani menyampaikan data dan fakta yang sebenarnya," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (27/7).

"Ingat, saya pernah dimarahin Bapak, di apartemen Dharmawangsa. Waduh ngeri Pak! Dimarahin mantan Danjen Kopassus. Apalagi, sekarang sudah jadi Presiden. Pasti lebih  ngeri lagi," imbuhnya.

Pernyataan itu disampaikan Denny dalam surat terbuka kepada Prabowo. Salah satu isinya adalah dukungan agar Presiden memecat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny menegaskan, terlalu banyak alasan konstitusional yang membuat putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu tidak lagi layak menduduki kursi Wapres.

"Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Detailnya, bisa saya sampaikan pada kesempatan surat berikutnya," tulisnya.

Ia menambahkan, jika Wakil Presiden diberhentikan, Presiden berpeluang menyelamatkan republik dengan menunjuk sosok yang lebih kompeten dan berwibawa. 

Sesuai UUD 1945, jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Presiden wajib mengusulkan dua calon kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam waktu paling lambat 60 hari.

"Ada baiknya, Republik Indonesia mempunyai Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepresidenan Bapak pada 20 Oktober 2026. Mungkin dengan demikian, Republik masih punya harapan. Paling tidak, sedikit harapan kepada Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Cuma Dengar Kabar Baik? Pensiunan TNI Bongkar Ancaman Bahaya di Balik Istana

Namun, Denny juga mengutip pandangan seorang profesor hukum tata negara yang menilai tidak boleh berharap kepada Prabowo. 

"Karena berharap dan percaya kepada Prabowo itu bermakna menyekutukan Tuhan, dan menjadi sirik yang haram hukumnya," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya