Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD: Febrie Mustahil Lolos, Kecuali Ada Industri Hukum

Mahfud MD: Febrie Mustahil Lolos, Kecuali Ada Industri Hukum Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai peluang mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk bebas dari jerat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hampir mustahil.

Dalam wawancara di kanal YouTube Leon Hartono, Rabu (29/7/2026), Mahfud menegaskan satu-satunya cara Febrie bisa lolos adalah jika ada praktik yang ia sebut sebagai “industri hukum”.

“Menurut saya hampir tidak mungkin Febrie ini lolos, kecuali ada praktik ‘industri hukum’ yang bekerja secara masif, melanggar hukum, dan bertentangan dengan akal sehat publik,” kata Mahfud, dikutip Jumat (31/7). 

Mahfud menjelaskan, tantangan terbesar bukan lagi soal pembuktian tindak pidana, melainkan memastikan proses hukum berjalan independen, tanpa intervensi, dan tidak berhenti hanya pada segelintir orang. 

Ia khawatir kasus ini akan “dilokalisir” pada dua tersangka saja, Febrie dan pengacara Don Ritto, sementara pihak lain yang diduga terlibat tidak tersentuh.

“Yang saya khawatirkan sekarang hanya dilokalisir. Tidak dibebaskan, tetapi cukup dua orang saja yang diproses, padahal ada banyak entitas dan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan,” kata Mahfud.

Ia menambahkan, pengawasan publik menjadi kunci agar perkara tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Baca Juga: Mahfud MD Sentil Prabowo: Kritik Dibalas Label ‘Londo Ireng’

Sebagai catatan, Febrie ditahan Tim Penyidik Kejagung sejak 24 Juli 2026 dan dititipkan di Rutan KPK selama 20 hari. Don Ritto lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2026, kemudian dilimpahkan ke Kejagung dengan status tahanan.

Keduanya dijerat pasal korupsi dan TPPU terkait tiga kasus besar, yaitu dugaan korupsi dan pengaturan perkara PT Asabri, pasokan batu bara PLTU untuk PT PLN yang sempat memicu blackout, serta penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya