Kredit Foto: Istimewa
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hal ini terkait dengan sengketa informasi publik mengenai dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Majelis hakim secara tegas menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak UGM. Tak hanya itu, majelis hakim juga menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026. Ia sebelumnya telah memerintahkan agar sebagian dokumen akademik mantan presdien itu dikategorikan sebagai informasi publik.
Baca Juga: APBD Defisit, Dedi Mulyadi Putuskan Tak Gelar MTQ Jabar 2026
"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nomor: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026," demikian bunyi amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dikutip Senin (3/8/2026).
UGM dengan keputusan tersebut gagal dalam upayanya untuk membatalkan putusan keterbukaan informasi melalui jalur keberatan di PTUN.
Adapun perkara ini bermula dari permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Akademisi Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman. Mereka tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi. Mereka meminta agar sejumlah dokumen akademik politikus itu dibuka sebagai bagian dari informasi publik.
Komisi Informasi Pusat kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn saat membacakan putusan pada 10 Maret 2026.
KIP menetapkan sejumlah dokumen akademik dapat diakses publik sepanjang bagian yang dibuka tidak memuat data pribadi maupun informasi yang dilindungi undang-undang.
Dokumen yang dinyatakan terbuka sebagian meliputi salinan ijazah, transkrip nilai, skripsi atau tugas akhir, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, surat keputusan yudisium, bukti pendaftaran yudisium, buku wisuda hingga kebijakan resmi kampus mengenai kurikulum, kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS) hingga :aporan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Komisi Informasi Pusat sendiri memberikan batasan tegas terhadap informasi yang boleh diakses.
"Merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," demikian bunyi putusan KIP.
Baca Juga: Ada Ratusan Juta Menanti Roy Suryo Jika Menang Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi
Namun Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini belum otomatis membuat dokumen-dokumen tersebut langsung diserahkan kepada pemohon. Pelaksanaan putusan baru dapat dilakukan apabila perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), yakni apabila tidak ada lagi upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: