Kredit Foto: Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial DR, WER, dan EL.
"Para tersangka kemudian kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 4-23 Agustus 2026," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
DR yang menjabat sebagai Direktur Enterprise and Business Service pada perusahaan pelat merah di bidang telekomunikasi pada periode 2017-2019 ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Sementara itu, WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement pada perusahaan negara di sektor telekomunikasi periode 2012-2020, serta EL yang merupakan mantan pegawai perusahaan tersebut sekaligus pemilik PT PCS, ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK sebelumnya telah mengungkap bahwa salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di salah satu bank milik negara untuk periode 2020-2024.
Tersangka tersebut adalah Elvizar (EL), yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung. Dalam kasus pengadaan mesin EDC, Elvizar menjabat sebagai direktur utama perusahaan yang sama.
Meski telah menetapkan dan menahan para tersangka, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina tersebut.
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap keseluruhan rangkaian kasus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat