Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

94% Bahan Baku Obat Masih Impor, BPOM Gandeng IAI Percepat Kemandirian Farmasi

94% Bahan Baku Obat Masih Impor, BPOM Gandeng IAI Percepat Kemandirian Farmasi Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmennya melibatkan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dalam penyusunan regulasi obat dan makanan sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian industri farmasi nasional yang masih bergantung pada impor bahan baku.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar saat membuka Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) IAI 2026 di Medan, Jumat (7/8/2026). Menurutnya, kolaborasi regulator dengan organisasi profesi diperlukan untuk mempercepat riset, pengembangan obat, hingga transfer teknologi guna mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor.

Taruna mengungkapkan, sekitar 94% bahan baku obat kimia di Indonesia masih berasal dari impor. Sementara itu, kebutuhan bahan baku obat biologik dan biosimilar bahkan masih sepenuhnya dipenuhi dari luar negeri.

"Dorongan dari asosiasi profesi untuk research and development, transfer teknologi, dan pengembangan obat-obat baru sangat kita butuhkan," ujarnya.

Ia mengatakan peran apoteker tidak hanya berada pada pelayanan kefarmasian, tetapi mencakup seluruh rantai nilai industri farmasi, mulai dari penyediaan bahan baku, penelitian dan pengembangan, produksi, distribusi, hingga pemanfaatan obat di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Kalau kita melihat, apoteker Indonesia memberi peran yang sangat fundamental berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Mulai dari bahan baku, proses research and development, pengembangannya hingga pemanfaatannya di fasilitas kefarmasian dan fasilitas kesehatan, peran apoteker sangat urgen, sangat penting, sangat esensial," kata Taruna.

Sebagai bentuk penguatan sinergi, BPOM berkomitmen melibatkan IAI dalam penyusunan berbagai regulasi di bidang obat dan makanan.

"Dalam membuat peraturan-peraturan atau regulasi saya janji akan melibatkan teman-teman Ikatan Apoteker Indonesia," ujarnya.

Menurut Taruna, kolaborasi tersebut juga akan memperkuat fungsi pengawasan BPOM karena sebagian besar pelaku industri farmasi, distributor, hingga tenaga pelayanan kefarmasian merupakan anggota organisasi profesi tersebut.

"Jika Badan POM bersinergi dengan kuat dengan Ikatan Apoteker Indonesia, maka saya yakin peran kami sebagai pengayom masyarakat, pelindung masyarakat, dan penjamin masyarakat dalam keamanan, ketersediaan, kualitas, dan efikasi obat dapat dilaksanakan secara lebih maksimal," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang membuka acara secara daring menilai industri farmasi tengah memasuki era baru seiring berkembangnya teknologi kesehatan berbasis bioteknologi.

Menurut Budi, transformasi industri dari obat kimia menuju obat biologik, biosimilarmonoclonal antibodiesprotein inhibitor, GLP-1, hingga PCSK9 inhibitor menuntut peningkatan kompetensi tenaga kefarmasian.

"Mari kita bangun industri obat yang baik, yang sehat, yang maju, yang modern sehingga masyarakat Indonesia semakin sehat, lebih sedikit yang sakit," ujar Budi.

Ia juga mengingatkan ancaman resistensi antimikroba akibat penggunaan antibiotik yang tidak terkendali.

"Saya sangat takut jangan sampai generasi muda sesudah kita menjadi resisten terhadap antibiotik. Begitu ada penyakit infeksi, mereka tidak bisa kita selamatkan," katanya.

Baca Juga: Genjot Daya Saing, Kemenperin Dorong Transformasi Digital Industri Farmasi

Baca Juga: Investasi Rp539 Miliar, Raksasa Farmasi Jepang Takeda Masuk Ekosistem Plasma Indonesia

Ketua Umum Pengurus Pusat IAI periode 2026–2030 Lilik Yusuf Indrajaya mengatakan tantangan kesehatan yang semakin kompleks membuat profesi apoteker memiliki peran strategis sebagai penghubung antara ilmu pengetahuan, pelayanan kesehatan, regulator, industri farmasi, dan masyarakat.

Menurutnya, organisasi profesi akan memperkuat kontribusi melalui penyusunan kajian berbasis keilmuan sebagai masukan dalam perumusan kebijakan pemerintah.

"Karena kita memiliki praktisi dan akademisi, maka kita akan memberikan kajian-kajian dan masukan kepada pemerintah. Semakin baik kajian dan argumentasi yang kita berikan, tentu akan menjadi masukan terbaik dalam penyusunan regulasi," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: