Bukan Hanya Dicopot dari Wapres, Ini Konsekuensi Jika 'Ijazah' Gibran Terbukti Bodong
Kredit Foto: BPMI
Gugatan terhadap surat kesetaraan pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi yang dapat timbul apabila gugatan tersebut dikabulkan.
Praktisi pendidikan sekaligus penggugat, Tiurma Mercy Sihombing, menjelaskan konsekuensi yang menurutnya langsung berkaitan dengan aspek administratif. Jika majelis hakim membatalkan surat kesetaraan yang menjadi objek gugatan, kementerian sebagai pihak penerbit harus menindaklanjuti putusan tersebut.
"Konsekuensinya kementerian harus mencabut. Jadi PTUN membatalkan, kementerian mencabut. Artinya surat itu tidak boleh, tidak berlaku lagi dan tidak digunakan lagi," tegas Mercy dalam perbincangannya bersama jurnalis senior Bambang Harymurti di kanal YouTube Retorika Show.
Dalam praktik peradilan tata usaha negara, putusan yang membatalkan keputusan administrasi memang dapat disertai kewajiban bagi pejabat atau badan pemerintahan untuk mencabut keputusan yang dinyatakan batal.
Persoalan kemudian berkembang ke ranah politik karena dokumen yang disengketakan berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih. Wacana mengenai kemungkinan impeachment pun muncul dalam pembahasan tersebut.
Bambang Harymurti menilai konsekuensi politik tidak serta-merta mengikuti konsekuensi administratif dari putusan PTUN. Ia mengingatkan adanya prinsip hukum yang tidak berlaku surut dalam sistem hukum Indonesia.
"Kalau konsekuensi politik mungkin orang ngomong impeachment lah dan segala macam. Mungkin juga cuma berlaku secara moral aja ya. Karena kalau hukum kita kan tidak menganut asas retroaktif. Tidak tidak bisa mundur kecuali untuk pelanggaran HAM berat," papar Bambang.
Secara konstitusional, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki mekanisme tersendiri. Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian, sedangkan Pasal 7B menetapkan tahapan yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Karena itu, pembatalan sebuah keputusan administrasi oleh PTUN tidak dengan sendirinya sama dengan pemberhentian Wakil Presiden.
Di sisi lain, Bambang menyoroti kemungkinan persoalan administrasi muncul dari proses birokrasi. Menurut dia, sebuah keputusan pejabat tidak selalu menggambarkan adanya instruksi langsung dari pihak yang berada di posisi atas.
"Mungkin ada kadang-kadang kan bukan salahnya bos, tapi ada anak buah yang pengin penjilat, akhirnya dia melanggar-melanggar aturan tertib administrasi," tambah Bambang.
Mercy sendiri menegaskan gugatan yang diajukannya tidak bertujuan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah politik. Sebagai pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), ia mengatakan kepentingannya adalah memastikan peserta didik memahami pentingnya mengikuti aturan pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Foto Wapres Jadi Background di Kampus UNAIR, Rocky Gerung Lontarkan Sentilan Menohok untuk Gibran
"Saya kan di sini lembaga pendidikan, Mas Bambang. Supaya murid-murid semua itu sadar gitu loh, jangan cari jalan pintas. Kerjakan yang sudah dirancang sedemikian rupa oleh kementerian. Jangan coba-coba potong tekongan (tikungan)," ujar Mercy.
Bagi Mercy, proses hukum tersebut juga berkaitan dengan persoalan tertib administrasi dan penerapan aturan pendidikan. Ia berharap perkara itu dapat menjadi pembelajaran bagi peserta didik maupun masyarakat mengenai pentingnya menempuh jalur pendidikan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, apabila gugatan dikabulkan, konsekuensi yang secara langsung mengikuti putusan PTUN berada pada status keputusan administrasi yang menjadi objek perkara. Sementara kemungkinan konsekuensi politik terhadap posisi Gibran merupakan persoalan berbeda yang memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: