Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Guru Menggugat ke MK, Minta Dilibatkan dalam Program MBG dengan Insentif Rp2 Juta Per Orang

Guru Menggugat ke MK, Minta Dilibatkan dalam Program MBG dengan Insentif Rp2 Juta Per Orang Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026), Rabu (19/8/2026).

Pemohon Herifuddin Daulay menilai anggaran program pemenuhan gizi nasional bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena tidak mengatur keterlibatan guru sebagai pengawas distribusi makanan ke peserta didik.

Perkara teregistrasi dengan Nomor 301/PUU-XXIV/2026. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Pemohon membacakan petitum secara daring.

Dalam permohonannya, Herifuddin menyatakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir secara bertahap menyediakan program gizi esensial otak bagi peserta didik berupa makanan.

Namun, penyelenggaraan program itu tidak mengatur peran guru sebagai pengawas dan tidak menyediakan dana pengawasan.

Ketiadaan aturan itu, menurut Pemohon, membuat negara tidak memastikan gizi esensial benar-benar sampai kepada murid. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia menilai guru merupakan faktor utama keberhasilan pengiriman gizi esensial otak kepada tiap peserta didik. Karena guru tidak dimasukkan dalam jalur pendistribusian, Pemohon menyebut hal itu sebagai kelalaian dan pelanggaran konstitusi secara bersyarat.

Ilustrasi Dana Pengawasan Guru

Untuk melibatkan guru, kata Pemohon, diperlukan dana tambahan. Ia mencontohkan kebutuhan minimal dua orang guru wakil pada setiap sekolah dengan insentif rata-rata Rp2 juta per bulan.

Jumlah sekolah yang tercatat saat ini, menurut Pemohon, mencapai 444.315 unit. Berdasarkan ilustrasi itu, dana yang dibutuhkan disebut mencapai Rp888.630.000.000.

Sementara anggaran program pemenuhan gizi yang tercatat hanya Rp255.580.233.304. Pemohon berargumen angka pada program pemenuhan gizi nasional seharusnya disesuaikan agar mencakup biaya pengawasan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat