Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Sasar Perbankan Swasta

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Sasar Perbankan Swasta Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi membongkar pabrik uang palsu senilai Rp36 miliar di Ruko Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Banten. Uang palsu yang diproduksi sindikat tersebut disebut memiliki kualitas tinggi atau Grade A.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan uang palsu itu rencananya diedarkan melalui perbankan swasta. Modusnya dengan mencampurkan uang palsu dan uang asli dengan perbandingan satu lembar uang asli berbanding tiga lembar uang palsu.

"Itu salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu," kata Victor di Setu, Sabtu (22/8/2026).

Uang palsu tersebut dibuat menyerupai uang asli dengan sejumlah fitur keamanan. Di antaranya nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara.

Sindikat disebut telah memproduksi uang palsu selama sekitar empat bulan sejak Maret 2026. Dalam periode tersebut, mereka menghasilkan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai mencapai Rp36 miliar.

Polisi menggerebek lokasi produksi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Polda Metro Jaya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB. Polisi juga menyita mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, serta tinta cetak.

Baca Juga: Polri Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di BSD

Victor memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat. AB berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi order, sedangkan tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu.

Polisi masih mendalami kemungkinan jalur distribusi lain yang disiapkan sindikat. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Mata Uang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: