Jhon LBF: Saya akan Bantu 100% Kerugian Kasus Ruben Onsu
Kredit Foto: Instagram/ruben_onsu
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar yang menjerat Ruben Onsu mendapat perhatian dari pengusaha Jhon LBF. Di tengah proses hukum yang masih bergulir, Jhon menyatakan kesediaannya membantu menyelesaikan kerugian yang dialami korban.
Dukungan tersebut disampaikan Jhon LBF melalui kolom komentar unggahan Instagram Ruben Onsu. Sebelumnya, Ruben membagikan foto Jhon sekaligus menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan kepadanya selama menghadapi persoalan hukum tersebut.
“Tidur nyenyak, brader. Dan tetap produktif bekerja. Insya Allah dimudahkan dan dilancarkan. Saya akan bantu 100 persen kerugian korban dan insya Allah semua akan baik,” tulis Jhon LBF.
Baca Juga: Ruben Onsu Bohong soal Bayar Rp100 Juta di Kasus Penipuan Rp3,5 M? Pelapor: Tak Ada Satu Sen Pun
Tak berhenti di situ, Jhon juga menyampaikan pesan kepada Ruben agar menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran untuk ke depannya.
“Jadikan pelajaran penting untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depan. Jadi orang BAIK lebih asyik,” lanjut dia.
Respons tersebut muncul setelah Ruben sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada Jhon melalui unggahan di akun Instagram miliknya. Ruben tampak mengapresiasi perhatian yang terus diberikan sang pengusaha meski tengah disibukkan dengan berbagai aktivitas.
“Padahal si abang kece ini sibuk banget, tapi tetap perhatian, enggak berhenti setiap hari. Peluk selalu abangku. Terbaik, mantap,” tulis Ruben belum lama ini.
Sementara itu, kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menyeret Ruben masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ruben sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026). Namun, ia tidak hadir dalam pemanggilan pertama tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Dugaan perkara tersebut berawal ketika Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban untuk menjalankan bisnisnya.
Korban kemudian tertarik dan menyetujui kesepakatan tersebut karena adanya janji keuntungan. Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan disebut belum diterima dan modal yang diberikan juga belum dikembalikan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: