Aktivis Pendidikan: MBG Ambil Dana Pendidikan, Prabowo-Gibran Bisa Dimakzulkan
Kredit Foto: Istimewa
Aktivis pendidikan Darmaningtyas menilai Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa menghadapi proses pemakzulan apabila pemerintah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pelanggaran terhadap putusan MK bukan persoalan kebijakan biasa karena dapat membawa konsekuensi serius terhadap keberlangsungan pemerintahan.
Darmaningtyas mengatakan MK telah memutuskan anggaran MBG tidak boleh mengambil alokasi dana pendidikan dalam APBN. Ia menilai pemerintah harus mematuhi putusan tersebut dan tidak mencari celah untuk menggunakan anggaran pendidikan demi membiayai program MBG.
“Kalau putusan MK itu dilanggar, artinya keterlaluan,” kata Darmaningtyas, dikutip dari YouTube Bambang Widjojanto, Senin (31/8).
Menurut Darmaningtyas, kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum. Karena itu, apabila putusan tersebut benar-benar dilanggar, ia menilai terdapat konsekuensi konstitusional yang dapat diarahkan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
“Pelanggaran itu bisa menjadi dasar melakukan pemakzulan terhadap Presiden dan Wakil Presiden,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan kekhawatiran Darmaningtyas terhadap potensi benturan antara pelaksanaan program MBG dan kewajiban pemerintah memenuhi anggaran pendidikan. Ia menilai persoalan anggaran tidak bisa hanya dilihat dari besarnya dana yang tersedia, tetapi juga dari pos anggaran yang digunakan untuk menjalankan sebuah program.
Darmaningtyas juga mempertanyakan efisiensi pelaksanaan MBG. Ia menduga pemerintah belum menghitung secara menyeluruh potensi pemborosan yang muncul dalam pelaksanaan program tersebut.
Kritik itu kemudian ia sampaikan dengan pernyataan yang cukup keras mengenai hasil akhir program MBG. Menurut Darmaningtyas, manfaat program tersebut perlu dievaluasi secara serius agar anggaran negara yang digunakan benar-benar menghasilkan dampak yang terukur bagi masyarakat.
“MBG itu produknya adalah kotoran. Setelah makan MBG, lalu jadi kotoran. Kemudian, hilang,” ujar Darmaningtyas.
Ia menilai pemerintah perlu membuka evaluasi yang lebih komprehensif mengenai penggunaan anggaran MBG. Menurutnya, setiap rupiah dari APBN yang dialokasikan untuk program tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan hasilnya.
Selain MBG, Darmaningtyas turut menyoroti pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). Ia mempertanyakan dasar legalitas perguruan tinggi tersebut serta konsekuensi yang mungkin dihadapi mahasiswa apabila status kampus itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Legalitas lulusan bagaimana? Kalau ganti rezim yang taat hukum, kasihan yang sudah ikut di sana. Ijazahnya, nanti tidak diakui,” ucapnya.
Baca Juga: Budi Arie Keukeuh Kalau Ia Pendukung Awal Prabowo
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan keberlanjutan institusi pendidikan ketika terjadi perubahan pemerintahan. Darmaningtyas menilai persoalan legalitas seharusnya dipastikan sejak awal agar mahasiswa tidak menjadi pihak yang dirugikan di kemudian hari.
Sorotan Darmaningtyas terhadap MBG dan URI pada akhirnya berangkat dari persoalan yang berbeda. MBG dipersoalkan dari sisi penggunaan anggaran dan kepatuhan terhadap putusan MK, sedangkan URI dipertanyakan dari aspek legalitas serta perlindungan terhadap mahasiswa.
Namun, pernyataan mengenai potensi pemakzulan Prabowo dan Gibran merupakan penilaian Darmaningtyas mengenai konsekuensi apabila terjadi pelanggaran terhadap putusan MK. Mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden sendiri merupakan proses konstitusional yang memiliki tahapan dan persyaratan tersendiri.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama