MK Resmi Larang Pemerintah Sembarangan Ubah Anggaran MBG, Kini Wajib Libatkan DPR
Kredit Foto: Sahril Ramadana
Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi ruang pemerintah untuk mengubah anggaran yang berdampak pada jumlah Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi, termasuk apabila perubahan tersebut berkaitan dengan pembiayaan program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pembatasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang dibacakan pada Rabu (16/9/2026).
MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 tetap berlaku secara bersyarat. Perubahan rincian anggaran yang berdampak pada jumlah Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi harus dilakukan dengan persetujuan DPR.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan DPR.
“Setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Jakarta.
Putusan tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan MBG karena kebutuhan anggaran program tersebut menjadi salah satu konteks yang dipersoalkan dalam perkara. Koalisi MBG Watch sebelumnya mempersoalkan ruang pemerintah untuk menggeser anggaran dan menentukan prioritas belanja melalui instrumen eksekutif.
Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS) sekaligus Kuasa Hukum MBG Watch, Muhamad Saleh, mengatakan putusan MK memberikan batas lebih tegas terhadap penggunaan APBN untuk membiayai program prioritas pemerintah.
“Yang dikoreksi MK cukup mendasar. Pemerintah tidak bisa lagi menganggap APBN sebagai anggaran yang bebas diutak-atik lewat Perpres setelah disepakati bersama DPR. Ini penting untuk MBG. Besarnya kebutuhan anggaran MBG tidak bisa terus dijadikan alasan untuk menggeser anggaran atau mengubah prioritas belanja secara sepihak,” kata Saleh.
Menurut dia, apabila perubahan tersebut berdampak pada jumlah belanja menurut fungsi atau mengubah kebijakan fiskal secara mendasar, DPR harus dilibatkan.
“MBG boleh menjadi program prioritas pemerintah, tapi APBN bukan dompet Presiden,” ujarnya
Bukan Membatalkan Anggaran MBG
Putusan MK tersebut tidak membatalkan program MBG maupun secara otomatis menganulir anggaran yang telah ditetapkan. Pembatasan utamanya berada pada mekanisme perubahan anggaran setelah APBN ditetapkan.
Dengan demikian, pemerintah tetap memiliki ruang melakukan penyesuaian anggaran sepanjang perubahan tersebut tidak berdampak pada jumlah Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi. Namun, apabila perubahan sudah berdampak pada struktur belanja menurut fungsi, persetujuan DPR menjadi syarat.
Putusan MK juga menyatakan perubahan anggaran melalui Perpres yang telah dilakukan sebelum putusan dibacakan tetap memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, putusan tersebut terutama memberikan batas untuk perubahan anggaran ke depan.
Dana Desa Ikut Dikoreksi
Selain ketentuan perubahan APBN, MK memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026 mengenai Dana Desa.
Frasa yang sebelumnya memungkinkan Dana Desa digunakan sebagai insentif desa dan/atau untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dimaknai menjadi insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan dilaksanakan pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Baca Juga: Guntur Romli Bandingkan MBG dan KDMP: Satu Dihantam Kasus Keracunan, Satu Lagi Dituding Pemborosan
Baca Juga: Anggaran Pengawasan Dipangkas DPR, BPOM Harus Putar Otak Amankan Program MBG!
Baca Juga: Mau Tolak MBG? Bos BGN: Sekolah Negeri Harus Satu Suara
MK juga mengoreksi Pasal 29 ayat (1) terkait langkah kebijakan pemerintah ketika terdapat ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Langkah yang berkaitan dengan pendapatan, belanja, dan/atau pembiayaan anggaran dalam kondisi tersebut tetap harus memperoleh persetujuan DPR.
Dengan putusan ini, pelaksanaan MBG sebagai program prioritas pemerintah tetap berjalan, tetapi perubahan anggaran yang berdampak pada struktur belanja pemerintah pusat menurut fungsi memiliki mekanisme persetujuan yang lebih tegas melalui DPR.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri