Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ade Darmawan: Saya Tunggu Atraksi Roy Suryo di Sidang Pokok

Ade Darmawan: Saya Tunggu Atraksi Roy Suryo di Sidang Pokok Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan bahwa langkah praperadilan yang kembali ditempuh Roy Suryo tidak akan menyelesaikan substansi perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Menurutnya, seluruh bukti seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara, bukan sekadar melalui praperadilan.

"Silakan saja (melanjutkan praperadilan kelima). Tetapi gini, saya sampaikan bahwa kalaupun dia (Roy Suryo) praperadilan terus menerus itu kan tidak menyelesaikan masalah, tidak akan menghilangkan pokok perkara," ujar Ade, dikutip Senin (31/8).

Ade menekankan, jika Roy yakin tidak bersalah, keyakinan tersebut mesti dibuktikan di hadapan majelis hakim. Ia menilai ruang pembuktian dalam sidang pokok perkara jauh lebih komprehensif dibandingkan praperadilan

"Saya sangat merindukan mau melihat Mas Roy melakukan atraksi di depan hakim bahwa 'ini membuktikan ijazah Bapak Jokowi palsu.' Itu yang kami inginkan," ujarnya.

Ade juga mengingatkan agar Roy tidak hanya berfokus pada mekanisme praperadilan, melainkan membawa seluruh bukti yang dimiliki untuk diuji di persidangan umum.

Baca Juga: Ijazah Fisik Masih Rahasia tapi Skripsi Jokowi Sudah Digital, Ini Kata UGM

Sebagai catatan, Roy Suryo memang kembali mengajukan gugatan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menyoroti tuntutan ganti kerugian atas tindakan upaya paksa yang dianggap tidak sah. Namun, sidang perdana terpaksa ditunda karena pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kementerian Keuangan selaku termohon tidak hadir. Roy menilai ketidakhadiran tersebut justru membuktikan kesiapan pihaknya menghadapi persidangan sekaligus menepis tudingan bahwa gugatan itu hanya untuk mengulur waktu.

Menariknya, Jokowi sebelumnya juga menyatakan siap hadir di persidangan pokok perkara jika diperlukan, bahkan berencana membawa seluruh dokumen pendidikan yang dimilikinya, mulai dari ijazah SD hingga S1.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya