Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kadin Ajukan 12 Usulan Revisi UU, Bidik Penguatan Ekosistem Dunia Usaha

Kadin Ajukan 12 Usulan Revisi UU, Bidik Penguatan Ekosistem Dunia Usaha Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pembaruan aturan yang menjadi dasar organisasi dunia usaha tersebut. Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Kadin menyampaikan 12 usulan kepada DPR RI.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan, perubahan aturan diperlukan karena UU Kadin yang berlaku saat ini telah berusia 39 tahun. Sementara itu, dunia usaha telah menghadapi perubahan besar, mulai dari perkembangan ekonomi digital hingga perubahan rantai pasok global.

Menurut Anindya, kondisi tersebut membuat aturan yang menjadi landasan Kadin perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan tantangan dunia usaha saat ini.

“Ini momentum bersejarah untuk memutakhirkan dan menyempurnakannya untuk mencapai Indonesia Emas 2045,” kata Anindya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Dalam pembahasan tersebut, Kadin membawa empat agenda utama. Salah satunya adalah membangun ekosistem yang dapat membantu pelaku usaha, khususnya UMKM, berkembang dan naik kelas.

Kadin mengusulkan sekitar 63 juta UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat secara otomatis masuk dalam ekosistem Kadin. Dengan skema tersebut, pelaku usaha diharapkan memperoleh akses terhadap pelatihan, pendampingan, jaringan usaha, hingga pasar.

Agenda kedua berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja berkualitas. Kadin mengusulkan keterlibatan dunia usaha dalam penyusunan kebijakan ekonomi sekaligus memperkuat pendidikan vokasi dan sertifikasi agar kebutuhan industri dengan kompetensi tenaga kerja dapat lebih terhubung.

Agenda berikutnya adalah mendorong perusahaan Indonesia masuk ke pasar global. Kadin ingin memperkuat ekosistem ekspor, dokumen perdagangan, serta diplomasi ekonomi yang dapat dimanfaatkan mulai dari UMKM hingga perusahaan besar.

“Ketiga, mendorong usaha Indonesia mendunia melalui penguatan ekosistem ekspor, dokumen perdagangan, dan diplomasi ekonomi, mulai dari UMKM hingga korporasi,” ujar Anindya.

Sementara itu, agenda keempat menyangkut posisi Kadin sebagai induk dunia usaha. Kadin menginginkan keberadaan satu organisasi yang diakui secara hukum dan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi.

Keempat agenda tersebut kemudian dituangkan Kadin dalam 12 usulan untuk masuk dalam pembahasan revisi UU Kadin.

Baca Juga: Kadin Jabar Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat Ekosistem Dunia Usaha

Baca Juga: Kadin Jabar Dorong Ekosistem Molinas Perkuat Industri Kendaraan Listrik

Baca Juga: Kemenkeu dan ESDM Jadi Kementerian Paling Disorot Pelaku Usaha Versi Kadin, Kenapa?

12 Usulan Kadin

Berikut 12 poin yang disampaikan Kadin Indonesia dalam RDPU bersama Komisi VI DPR RI:

  1. Menempatkan Kadin sebagai mitra strategis pemerintah yang bersifat sui generis dan independen.

  2. Menetapkan Kadin sebagai satu-satunya induk dunia usaha di tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

  3. Memperkuat peran Kadin dalam konsultasi kebijakan pemerintah, khususnya kebijakan yang berdampak terhadap perekonomian dan dunia usaha, termasuk Musrenbang, RPJMN, RPJMD, serta penyusunan RUU dan PP terkait dunia usaha.

  4. Melibatkan Kadin dalam pembahasan APBN dan APBD, terutama pada bagian yang berkaitan dengan ekonomi dan dunia usaha.

  5. Memperkuat sumber pendanaan Kadin, antara lain melalui iuran dan sumbangan dengan fasilitas deductible hingga super deduction, pengecualian PPh untuk fungsi organisasi, serta dukungan hibah pemerintah dan kanal CSR yang dikelola secara transparan dan diaudit.

  6. Memperkuat akses dan pertukaran data ekonomi antara pemerintah dan Kadin.

  7. Memberikan fungsi pembinaan, akreditasi, dan pengukuhan kepada asosiasi serta himpunan yang berada dalam ekosistem dunia usaha.

  8. Mendorong standardisasi bisnis dan dokumen perdagangan, termasuk penerbitan Surat Keterangan Asal sesuai praktik internasional kamar dagang, serta penguatan standar lembaga sertifikasi, pelatihan, dan kode etik.

  9. Mengatur sistem keanggotaan berbasis NIB, sehingga pelaku usaha yang memiliki NIB secara otomatis masuk dalam ekosistem Kadin dan dapat memperoleh pembinaan, pendampingan, serta akses kemitraan rantai pasok.

  10. Membentuk lembaga penyelesaian sengketa bisnis melalui mekanisme arbitrase dan/atau mediasi.

  11. Memperkuat penyiapan tenaga kerja nasional dan global, antara lain melalui registrasi pemagangan, ujian kompetensi vokasi, pelatihan, sertifikasi, serta pendampingan bagi calon pekerja migran Indonesia.

  12. Memperkuat diplomasi ekonomi dan jaringan bisnis global, termasuk melalui pemanfaatan bersama Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) dan atase perdagangan serta pengembangan Indonesian Chamber (IndCham) berbasis diaspora di negara mitra.

Menurut Anindya, sejumlah agenda tersebut bukan sekadar usulan di atas kertas. Kadin mengklaim telah menjalankan berbagai program yang berkaitan dengan pengembangan UMKM, penciptaan lapangan kerja, perluasan pasar global, serta penguatan peran organisasi sebagai wadah dunia usaha.

Dengan revisi UU tersebut, Kadin berharap kerangka kelembagaan dan perannya dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi sekaligus memperkuat kontribusi dunia usaha menuju target Indonesia Emas 2045.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan