Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Bantah RUU Perampasan Aset Bakal Jadi Senjata Politik Prabowo

DPR Bantah RUU Perampasan Aset Bakal Jadi Senjata Politik Prabowo Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR membantah kekhawatiran bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan digunakan pemerintah untuk menyerang atau menjerat lawan politik Presiden Prabowo Subianto. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembentukan aturan tersebut harus tetap mempertimbangkan risiko penyalahgunaan kewenangan.

Habiburokhman menegaskan sebuah undang-undang tidak boleh dirancang hanya dengan melihat kondisi politik saat ini. Menurutnya, pembuat aturan harus memikirkan kemungkinan hukum tersebut digunakan oleh penguasa terhadap masyarakat maupun kelompok yang berada di luar pemerintahan.

"Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power. Harus berpikir kita jangan di posisi sekarang pembuat kekuasaan, pemegang kekuasaan. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan [oposisi]," kata Habiburokhman, Senin (7/9/2026).

Pernyataan tersebut muncul ketika pembahasan RUU Perampasan Aset kembali disorot dari sisi potensi penggunaannya sebagai instrumen politik. Kekhawatiran itu berkaitan dengan kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset yang nantinya diatur melalui undang-undang.

Habiburokhman menilai pemerintahan Prabowo tidak memiliki kecenderungan menjadikan hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan. Ia bahkan membandingkan kondisi tersebut dengan pemerintahan sebelumnya.

"[Perbandingan] pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis. Gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan sebelumnya," ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra tersebut juga membawa pengalamannya ketika pernah berada di posisi oposisi. Menurutnya, pengalaman menghadapi pemerintahan sebelumnya menjadi salah satu alasan dirinya memahami risiko ketika hukum digunakan untuk kepentingan politik.

Ia mengatakan pembuat undang-undang harus mampu melihat persoalan dari posisi masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan. Dengan cara tersebut, setiap aturan diharapkan tetap memberikan perlindungan ketika terjadi perubahan posisi politik.

Di sisi lain, RUU Perampasan Aset memang tengah mendapat perhatian karena cakupannya disebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. DPR menyebut rancangan aturan tersebut berpotensi menjangkau sekitar 13 tindak pidana.

Habiburokhman membela perluasan cakupan tersebut. Ia mengatakan tindak pidana yang masuk dalam pembahasan memiliki karakter yang dianggap mirip dengan tindak pidana korupsi karena dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.

"Padahal 13 itu tindak pidana yang mempunyai karakter mirip dengan Tipikor, karena merugikan negara atau merugikan masyarakat dalam konteks jumlah yang sangat banyak. Dan itu selama ini menjadi PR bagi kita terkait bagaimana asset recovery," kata Habiburokhman.

Menurutnya, persoalan pemulihan aset hasil tindak pidana selama ini menjadi pekerjaan yang belum sepenuhnya terselesaikan. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menangani persoalan tersebut.

Baca Juga: Pil Pahit di Balik Pengesahan RUU Perampasan Aset: Harta Rakyat akan Dirampas Secara Zalim

DPR juga melakukan pembelajaran terhadap penerapan aturan serupa di negara lain. Habiburokhman mengatakan pengalaman dari negara yang telah lebih dahulu menerapkan mekanisme perampasan aset menjadi salah satu bahan dalam penyusunan rancangan aturan.

Meski demikian, DPR tidak ingin sekadar menyalin aturan dari negara lain. Rumusan RUU Perampasan Aset tetap akan disesuaikan dengan kondisi hukum, sistem, serta kebutuhan Indonesia.

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan RUU Perampasan Aset memiliki dua sisi yang sama-sama menjadi perhatian. Di satu sisi terdapat kebutuhan memperkuat asset recovery, sedangkan di sisi lain ada tuntutan agar kewenangan yang diberikan tidak membuka ruang abuse of power.

Habiburokhman menilai kedua kepentingan tersebut harus dijaga dalam proses legislasi. Dengan begitu, aturan yang nantinya disahkan tidak hanya efektif untuk memulihkan aset, tetapi juga memiliki pengaman agar tidak mudah digunakan di luar tujuan penegakan hukum.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama