Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terbongkar! Ini Peran 4 Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid di Skandal Suap Summarecon

Terbongkar! Ini Peran 4 Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid di Skandal Suap Summarecon Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut keempatnya yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

"Saudara ARF selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri. Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

"Saudara ERW selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri dan terakhir Saudara MF selaku pihak swasta yang diduga juga orang kepercayaan menteri," ujar Taufik melanjutkan.

Dalam kasus pengurusan sertifikat Summarecon, Erwin diduga dihubungi pihak perantara PT Summarecon Agung untuk membantu membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah perusahaan di Bogor.

Erwin kemudian diminta berkomunikasi dengan Kepala Kantah Bogor 1 Sontang Coin Manurung. Namun, Sontang disebut tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut tanpa arahan atasannya.

"YA (Yaser Alfarisi) dan Saudara LEV (Rizal Palevi)selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati ERW (Erwin) yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut," kata Taufik.

Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin kemudian meminta uang Rp2 miliar kepada Yaser dan Rizal sebagai imbalan pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitoojo Adi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui Yaser dan Rizal.

"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujar Taufik.

KPK juga menduga empat orang tersebut terlibat dalam penerimaan uang dari pihak lain. Salah satunya terkait PT Bela Parahyangan (BPA), di mana Erwin diduga menerima Rp2,1 miliar untuk membantu pengurusan HGB dan kemudian menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

"Bahwa diduga PT BPA melakukan pemberian “uang pengurusan” kepada ERW sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Saudara ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF," kata Taufik.

KPK juga menemukan dugaan aliran uang lain yang melibatkan Arif Sugiyanto dan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Dalam penyelidikan, ditemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF serta uang yang disimpan dalam koper dan kardus.

Baca Juga: Nusron Wahid Terseret Kasus HGB Summarecon, KPK: Belum Jadi Tersangka

"Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," kata Taufik.

Arif juga diduga menjadi pengepul uang dari Muhammad Fakhry terkait pengurusan layanan pertanahan di kantor pertanahan, kantor wilayah hingga Kementerian ATR/BPN. Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Fahd A Rafiq.

"Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ (Fahd) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF," kata Taufik.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy