Kredit Foto: Dokumentasi Kementerian Pertanian
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan tiga bentuk pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel di sejumlah laboratorium resmi.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, pelanggaran tersebut mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras.
Pada aspek administrasi, ditemukan sejumlah persoalan seperti pemalsuan izin edar, izin edar yang sudah tidak berlaku, serta ketidaksesuaian informasi antara sertifikat izin edar dan label produk. Pengawasan juga menemukan klaim berlebihan atau overclaim pada kemasan beras fortifikasi.
Pelanggaran kedua berkaitan dengan kandungan gizi. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan vitamin dan mineral pada 25 merek tersebut tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada label kemasan.
Bapanas menggandeng empat laboratorium dalam pengujian sampel, yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.
Sementara itu, pelanggaran ketiga berkaitan dengan mutu beras. Sejumlah produk yang diklaim sebagai beras premium diketahui memiliki kualitas yang berada pada kategori medium atau bahkan submedium berdasarkan hasil pengujian.
Produk-produk tersebut dijual dengan harga mulai dari Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram. Selain harga yang relatif tinggi, produk juga menawarkan klaim tambahan kandungan vitamin dan mineral yang tidak sesuai dengan hasil pengujian.
Temuan 25 merek tersebut telah dikomunikasikan Bapanas kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk ditindaklanjuti. Sebanyak 25 merek itu dimiliki oleh 11 pelaku usaha.
Seluruh pelaku usaha telah mendapatkan surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang berkoordinasi dengan Bapanas. OKKPD yang dilibatkan berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Hingga minggu pertama September 2026, seluruh merek tersebut terpantau telah menghentikan produksi. Sebanyak 12 merek juga telah menarik stok dari tempat peredaran, sementara merek lainnya masih dalam proses penarikan.
Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri sebelumnya mengumumkan 25 merek yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi tersebut. Produk dinyatakan tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Baca Juga: Mentan Amran Akui Harga Beras Naik di Pasaran: Ternyata Ada Dugaan...
Ke-25 merek tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk mencapai Rp89 triliun. Perhitungan tersebut berasal dari selisih rata-rata harga jual beras Rp23.385 per kilogram dengan rata-rata harga wajar Rp13.689 per kilogram.
Selisih Rp9.695 per kilogram tersebut kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras dalam setahun yang mencapai 9,2 juta ton.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: