Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bahlil Ungkap Tahap Baru RUU Migas Usai Supres Diteken

Bahlil Ungkap Tahap Baru RUU Migas Usai Supres Diteken Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkap tahap baru pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) setelah Surat Presiden (Supres) untuk pembahasan bersama DPR RI ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil mengatakan Kementerian ESDM selaku koordinator pemerintah dalam pembahasan RUU Migas kini mulai membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Untuk Supres-nya sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden. Dan sekarang kami dari ESDM sebagai koordinatornya nanti sudah akan membentuk tim lintas kementerian," kata Bahlil dalam gelaran donor darah peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi 2026 di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Bahlil mengatakan surat pembentukan tim tersebut telah dikeluarkan. Selanjutnya, pemerintah akan menggelar rapat untuk mulai menyusun DIM sebagai bahan pembahasan dengan DPR.

"Suratnya pun sudah saya keluarkan. Nanti setelah itu kami akan melakukan rapat untuk menyusun DIM-nya," ujarnya.

Adapun Supres Nomor R-45/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026 tersebut menugaskan lima pejabat setingkat menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Migas bersama DPR.

Kelima pejabat tersebut yakni Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai koordinator, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Bahlil belum membuka substansi DIM yang akan dibawa pemerintah. Dia menegaskan penyusunan DIM baru memasuki tahap awal karena tim lintas kementerian baru dibentuk.

"Karena undang-undang itu adalah inisiatif dari DPR. Tugas eksekutif adalah membuat DIM-nya. Nah DIM-nya, timnya aja baru dibentuk, jangan dulu tanya isinya lah ya. Nanti kalau sudah waktunya kami akan menyampaikan tentang isinya," tutur Bahlil.

BUK Migas di Bawah Presiden

Di tengah proses penyusunan DIM, Bahlil sebelumnya telah mengungkap arah kelembagaan yang disiapkan pemerintah untuk sektor hulu migas melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Bahlil mengatakan BUK Migas nantinya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menurutnya, posisi tersebut diperlukan untuk memperkuat kelembagaan sekaligus mempercepat koordinasi dalam pengelolaan hulu migas.

"BUK ini sebagai instrumen penting dalam rangka meningkatkan lifting dan kepastian berusaha serta tidak berbelit-belit bagi pengurus perusahaan di hulu migas K3S dalam mendapatkan izin," ungkapnya Bahlil.

Bahlil menyebut menteri teknis yang ditunjuk Presiden nantinya akan mengoordinasikan hal-hal teknis sesuai arahan Presiden.

"Dan lembaga ini akan langsung berada dan bertanggung jawab kepada Bapak Presiden, ya, supaya lebih kuat. Itu. Nanti menteri teknis yang ditunjuk oleh Bapak Presiden akan melakukan koordinasi hal-hal teknis atas perintah Bapak Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Bahlil mengatakan pemerintah juga tengah mencari formulasi regulasi untuk memperkuat BUK Migas, terutama dalam penyederhanaan perizinan lintas sektor di hulu migas. Penyederhanaan tersebut ditujukan agar proses perizinan tidak menjadi penghambat peningkatan lifting.

Namun, Bahlil menegaskan penyederhanaan perizinan tidak berarti menghilangkan kewenangan teknis kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Bahlil Dorong E50, Pertamina Justru Minta Kepastian Pembebasan Cukai Etanol

Baca Juga: Bahlil Pastikan RUU Migas Segera Dibahas

Selain itu, pemerintah menyiapkan fleksibilitas bagi BUK Migas dalam melakukan negosiasi dengan investor maupun pelaku usaha, termasuk dalam menentukan skema kerja sama.

"Modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," kata Bahlil selepas Rapat Paripurna DEN.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto sebelumnya mengatakan pembentukan BUK Migas nantinya akan berimplikasi terhadap kelembagaan SKK Migas.

Menurut Sugeng, fungsi SKK Migas akan mengalami transformasi seiring dengan terbentuknya BUK Migas sebagai badan hukum permanen. Proses tersebut, menurutnya, perlu dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu kegiatan operasional hulu migas.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra