Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bahlil Pastikan RUU Migas Segera Dibahas

Bahlil Pastikan RUU Migas Segera Dibahas Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pemerintah segera menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang telah disahkan sebagai usul DPR. Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk melanjutkan proses tersebut.

"RUU Migas memang sudah diserahkan kepada eksekutif atau pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara. Setelah rapat ini, kami akan langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)," jawab Bahlil dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Bahlil mengatakan pemerintah berkomitmen segera melakukan pembahasan bersama DPR. Langkah tersebut dilakukan untuk melanjutkan penyusunan regulasi baru yang mengatur tata kelola sektor migas.

"Kami bertekad untuk segera melakukan pembahasan bersama DPR agar kita bisa melahirkan Undang-Undang Migas yang jauh lebih baik untuk tata kelola energi nasional," pungkas Bahlil.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil setelah Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar meminta pemerintah memastikan tindak lanjut RUU Migas yang telah disahkan sebagai usul DPR dalam rapat paripurna.

Yulian mengingatkan adanya batas waktu maksimal 30 hari bagi pemerintah untuk melakukan koordinasi dan menindaklanjuti RUU tersebut setelah disahkan DPR.

"Berdasarkan peraturan, sejak disahkan di Paripurna tanggal 18 lalu dan hari ini sudah tanggal 16, batas waktunya adalah maksimal 30 hari. Yang ingin kami tanyakan, bagaimana kabar gerangan kelanjutan RUU Migas ini di tingkat eksekutif?" tanya Yulian.

RUU Migas sendiri ditargetkan dapat segera masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto sebelumnya menyebut pembahasan regulasi tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2026.

"Target kita adalah Oktober nanti sudah selesai. Tetapi ingat bahwa membuat undang-undang sebagaimana konstitusi kita adalah DPR bersama pemerintah," ujar Sugeng dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar INDEF di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Sugeng mengatakan RUU Migas tidak sekadar merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut disiapkan sebagai undang-undang pengganti karena sejumlah ketentuan dalam aturan lama telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu isu yang akan dibahas adalah masa depan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Sugeng menjelaskan SKK Migas dibentuk setelah MK membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) melalui Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012. Pemerintah kemudian membentuk SKK Migas melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 untuk mengisi kekosongan kelembagaan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.

Dalam RUU Migas, salah satu opsi yang dibahas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Badan tersebut nantinya menjalankan fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan hulu migas.

"Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi itu salah satu yang penting adalah bagaimana negara tidak boleh berkontrak langsung dengan operator, maka perlunya ada badan usaha khusus di mana dia menjalankan fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan, namanya BUK," sebut Sugeng.

Baca Juga: Banyak Konsumen Beralih ke BBM Subsidi, Bahlil Siapkan Aturan Distribusi Tepat Sasaran

Baca Juga: Tangki Mobil Diubah Bisa Tampung 1 Ton, Bahlil Bongkar Modus Penimbunan BBM Subsidi

Jika BUK Migas dibentuk, keberadaan SKK Migas dapat dilebur atau dihapus. Sugeng mengatakan hal tersebut karena SKK Migas sejak awal dibentuk sebagai lembaga sementara.

"Kalau muncul badan baru ya otomatis lebur atau dihapus, bubar. Tapi jangan dramatik begitu karena memang itu sementara untuk mengisi kekosongan maka keluar Perpres," ungkap Sugeng.

Namun, pembentukan BUK Migas belum menjadi keputusan final. Sugeng menyebut terdapat tiga opsi kelembagaan yang masih akan dibahas DPR bersama pemerintah.

"Jadi ada memang ada tiga opsi," beber Sugeng.

Tiga opsi tersebut yakni membentuk badan baru berupa BUK Migas, mengembalikan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas kepada Pertamina seperti model Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971, atau memperbarui SKK Migas agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui undang-undang.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra