Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ferdinand Hutahaean Soal Status Gibran: Jika Pencalonan Gugur, Konsekuesinya Pemakzulan

Ferdinand Hutahaean Soal Status Gibran: Jika Pencalonan Gugur, Konsekuesinya Pemakzulan Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendiri Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean menyoroti gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini diproses Mahkamah Konstitusi (MK).

Ferdinand menilai perkara tersebut dapat menjadi persoalan serius bagi posisi Gibran apabila bukti yang diajukan pemohon nantinya dinilai membuktikan adanya masalah pada syarat pendidikan saat pencalonan Pilpres 2024.

"Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden kali ini tampaknya benar-benar di ujung tanduk," kata Ferdinand melalui video yang diunggah di media sosial X.

Menurut Ferdinand, Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 membuka ruang bagi permohonan terkait perselisihan hasil pemilu di luar waktu normal untuk diproses. Ia mengaitkan aturan tersebut dengan permohonan Denny Indrayana yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran.

Ferdinand kemudian menyoroti surat penyetaraan pendidikan Gibran yang disebut setara SLTA. Ia mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut dan mengaku termasuk pihak yang meragukan penyetaraan itu.

"Bayangkan, Indonesia ini untuk sampai mencapai SLTA itu, 12 tahun harus belajar. Nah, sekarang apakah Gibran memenuhi itu semua?" ujarnya.

Ia berpendapat, apabila dalam proses persidangan surat penyetaraan tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dan pencalonan Gibran dinilai tidak memenuhi syarat, maka persoalan tersebut dapat berlanjut pada proses pemberhentian dari jabatan.

"Maka, Gibran tentu harus dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden," tandasnya.

Baca Juga: Skakmat! Relawan Kuliti Gugatan Ijazah Gibran oleh Denny Indrayana: Cacat Pikir dan Cuma Bikin Gaduh Negara

Meski menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan intervensi, Ferdinand mengaku masih menaruh kepercayaan terhadap sejumlah hakim konstitusi. Ia menyebut Suhartoyo dan Saldi Isra sebagai hakim yang menurut penilaiannya dapat dipercaya.

Ferdinand juga mengapresiasi terbitnya PMK Nomor 1 Tahun 2026. Menurut dia, aturan tersebut dapat menjadi ruang untuk menguji persoalan yang selama ini muncul terkait syarat pendidikan Gibran melalui proses hukum di MK.

Namun, seluruh konsekuensi terhadap status Gibran tetap bergantung pada proses pemeriksaan dan putusan MK atas perkara tersebut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy