Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PDIP Ingatkan Demokrat: Jangan Korbankan Sistem Pemilu demi Kurangi Suara Terbuang

PDIP Ingatkan Demokrat: Jangan Korbankan Sistem Pemilu demi Kurangi Suara Terbuang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana mengurangi suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR kembali memunculkan perdebatan mengenai sistem pemilu. Partai Demokrat menawarkan konsep Dapil Nasional atau national pool, tetapi gagasan tersebut mendapat catatan dari PDIP yang mengingatkan agar solusi terhadap suara terbuang tidak justru mengubah sistem yang sudah berjalan.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mempertanyakan mekanisme apabila sisa suara dari daerah pemilihan dikumpulkan ke tingkat nasional. Menurutnya, penggabungan tersebut harus memiliki dasar sistem yang jelas agar proses konversi suara menjadi kursi tetap dapat dipertanggungjawabkan.

"Di setiap pemilu suara memang banyak yang hilang, tapi jangan kemudian mengorbankan sistem. Kalau sistem dikorbankan tiba-tiba nanti sisa suara dikumpulkan di nasional, kemudian kita ini pakai sistem apa sebenarnya?" ujar Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Said berpandangan penghitungan suara sebaiknya tetap diselesaikan di daerah pemilihan. Ia juga mendorong agar metode Sainte-Laguë yang digunakan dalam konversi suara partai menjadi kursi DPR tetap dipertahankan.

"Tidak kah, lebih baik sebagaimana yang selama ini, sudah selesai di dapil saja suara itu. Atau setidaknya kalau umpamanya ada pikiran stembus accord (penggabungan sisa suara) habis di provinsi, itu kan artinya kita balik lagi," ujar Said.

Menurut Said, mekanisme pembagian kursi seharusnya tetap memiliki alur yang jelas sejak penghitungan di dapil hingga konversi suara. Ia menyebut metode Sainte-Laguë dapat tetap digunakan dengan formula pembagian sesuai ketentuan yang berlaku.

"Habisin saja di Dapil kemudian Saint Lague. Tata cara perhitungannya 1; 3; 5 atau modifikasi 1; 1,5; 3; 5. Kalau PDI-P 1; 1,5; 3; 5," sambungnya.

Catatan PDIP tersebut muncul setelah Partai Demokrat menyoroti persoalan banyaknya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR akibat penerapan parliamentary threshold. Wakil Ketua Umum Demokrat Dede Yusuf mengatakan partainya sedang mengkaji mekanisme yang dinilai dapat mengurangi jumlah suara rakyat yang tidak masuk dalam pembagian kursi.

"Kalau Demokrat sedang mengkaji, bukan soal persennya. Tapi soal berapa banyak suara rakyat yang nanti hangus kalau konsepnya hanya PT persen. Sebab kemarin 4% saja yang hangus sampai 17 juta suara. Pernah juga 2,5% (pemilu 2009) malah hangus 19 juta suara," kata Dede, Minggu (20/9/2026).

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Turun Bersama Beberapa Partai, Kecuali Demokrat

Dalam konteks Pemilu 2024, ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen memang menjadi syarat bagi partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi DPR. Sementara seluruh partai peserta pemilu tetap mengikuti penentuan kursi DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota.

Demokrat kemudian menawarkan konsep Dapil Nasional atau national pool. Melalui mekanisme tersebut, Dede mengatakan sisa suara dari partai-partai yang telah melewati ambang batas dapat dikumpulkan untuk kemudian dikonversi menjadi kursi tambahan di DPR.

"Itu sebabnya Demokrat sejak awal sudah mengusulkan konsep 'Dapil Nasional' (national pool). Dimana sisa suara rakyat dari partai-partai yang lolos threshold nanti akan dikonversi menjadi dapil nasional sehingga tidak ada suara rakyat yang terbuang. Dulu pernah dilakukan model stembus accord," ucap Dede.

Dede menyebut konsep tersebut masih dalam tahap pengkajian internal partai. Ia juga mengaitkan gagasan national pool dengan mekanisme stembus accord yang pernah digunakan dalam Pemilu 1999.

"Lagi digodok dulu, ada sistem ini di Selandia Baru dan Jerman juga," ujarnya.

Persoalan suara yang tidak terkonversi memang menjadi salah satu pertimbangan dalam perdebatan mengenai parliamentary threshold. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 juga menyoroti dampak ambang batas terhadap konversi suara sah menjadi kursi DPR dan menilai sistem proporsional seharusnya meminimalkan jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Namun, MK juga menyatakan perubahan aturan parliamentary threshold merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sepanjang menggunakan dasar metode dan argumentasi yang memadai. Perubahan tersebut harus tetap memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu sekaligus tujuan penyederhanaan partai politik.

Putusan MK tersebut membuat aturan PT 4 persen yang berlaku pada Pemilu 2024 berstatus konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, dengan catatan norma serta besaran ambang batas harus diubah sesuai parameter yang ditetapkan Mahkamah.

Karena itu, perdebatan mengenai Dapil Nasional tidak berdiri sendiri. Di satu sisi, Demokrat melihat banyaknya suara yang tidak terkonversi sebagai persoalan yang perlu dicarikan mekanisme penyelesaiannya, sedangkan Said meminta perubahan tersebut tidak mengaburkan sistem pembagian kursi yang digunakan.

Perbedaan pandangan itu pada akhirnya memperlihatkan bahwa persoalan parliamentary threshold bukan hanya menyangkut angka persentase. Mekanisme setelah partai melewati ambang batas, termasuk bagaimana sisa suara diperlakukan dan dikonversi menjadi kursi, juga menjadi bagian dari perdebatan menuju penataan sistem Pemilu 2029.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama