Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemendikdasmen: Tanpa Tes, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Kemendikdasmen: Tanpa Tes, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027 Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu tidak dilakukan melalui tes.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan, perubahan tersebut merupakan peralihan status. Guru PPPK Paruh Waktu tidak perlu kembali mengikuti seleksi PPPK untuk mendapatkan status penuh waktu.

Menurut Nunuk, guru PPPK Paruh Waktu sebelumnya telah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK. Karena itu, perubahan status menuju PPPK Penuh Waktu tidak memerlukan tes ulang.

Peralihan status tersebut dijadwalkan mulai Januari 2027. Para guru PPPK Paruh Waktu diminta mempersiapkan diri menjelang proses perubahan status tersebut.

Penjelasan serupa sebelumnya disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada Agustus 2026. Ia menyatakan perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu tidak membutuhkan tes.

Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi guru PPPK Penuh Waktu yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Tes 172 Ribu Guru PPPK Disiapkan, Tito Pastikan yang Tak Lulus Tak Dipecat atau Dirumahkan

Guru PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti tahapan seleksi seperti pelamar PNS lainnya. Kesempatan tersebut terbuka bagi guru PPPK maupun peserta dari luar PPPK sepanjang memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS.

Dengan demikian, perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu dilakukan melalui peralihan status, sedangkan perpindahan status menjadi PNS tetap melalui jalur seleksi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat