Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gibran Digugat ke MK, Palti Hutabarat: Waktunya Buktikan Dia Tidak Sekosong yang Dikatakan

Gibran Digugat ke MK, Palti Hutabarat: Waktunya Buktikan Dia Tidak Sekosong yang Dikatakan Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sosok Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan setelah perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di tengah proses hukum tersebut, aktivis sosial Palti Hutabarat menantang Gibran untuk menggunakan ruang persidangan sebagai kesempatan menjawab langsung persoalan yang kini menjadi perhatian publik.

Palti menilai persidangan di MK bukan sekadar tempat para pemohon menyampaikan dalil. Menurut dia, forum tersebut dapat dimanfaatkan Gibran untuk menunjukkan sikap sekaligus memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Loyalis Jokowi: Kalau Yakin Syarat Pencalonan Cacat dari Awal, Kenapa Hanya Gibran yang Disasar?

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 itu terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026).

"Panggung bagi Gibran sudah disiapkan di MK, membuktikan bahwa dirinya tidak sekosong yang dikatakan," tulisnya di akun X, dikutip Selasa (23/9/2026).

Palti kemudian mendorong Gibran agar tidak hanya menjadi objek perdebatan yang berlangsung di ruang publik. Ia meminta Gibran menunjukkan keberanian untuk menghadapi langsung perkara yang kini tengah diperiksa MK.

“Tunjukkan Gibran, katakan, saya akan lawan!" tambah Palti.

Baca Juga: Sidang MK: Syarat Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024 Ada Indikasi Manipulatif

Adapun perkara tersebut diajukan oleh 12 pihak. Berdasarkan catatan resmi MK, para pemohon terdiri dari Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Pokok perkara yang tercatat di MK adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dalam permohonan tersebut, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Setelah pemeriksaan pendahuluan pada 21 September, proses perkara berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan MK. Agenda berikutnya mencakup penyerahan jawaban para pihak dan pemeriksaan persidangan, sebelum tahapan rapat permusyawaratan hakim serta pembacaan putusan.

Untuk menangani perkara PHPU Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026, MK juga menggunakan PMK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai aturan khusus mengenai tahapan penanganan perkara tersebut. 

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: