Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sidang MK: Syarat Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024 Ada Indikasi Manipulatif

Sidang MK: Syarat Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024 Ada Indikasi Manipulatif Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, kuasa hukum para pemohon Bambang Widjojanto menyebut persoalan tersebut bukan sekadar cacat administratif, tetapi mendalilkan adanya indikasi manipulatif dalam pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif," kata Bambang Widjajanto dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Anies Batal, Duet Gibran dan KDM Lebih Jelas

Dalam persidangan, Bambang kemudian membeberkan sejumlah hal yang menurut pihaknya mengindikasikan tindakan terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Salah satu yang disorot adalah perubahan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Bambang menilai terdapat ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) yang mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Selain itu, Bambang mempertanyakan penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan yang disebut terbit dalam waktu sangat singkat.

"Ada Surat Keterangan Penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat, hanya kurang dari satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam, pada tanggal 26 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ungkap Bambang.

Menurut Bambang, persoalan yang disebut cacat dalam proses pencalonan tidak otomatis hilang setelah seseorang dilantik. Ia menilai pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bergantung pada keabsahan proses pencalonan, bukan sarana untuk memperbaiki persoalan yang sejak awal melekat pada proses tersebut.

"Oleh karena itu, pelantikan tidak memiliki daya penyembuhan terhadap cacat persyaratan yang sejak awal tidak terpenuhi, terlebih apabila didalilkan terdapat indikasi manipulasi dalam proses pemenuhannya," ujarnya.

Atas dasar dalil tersebut, pihak Pemohon meminta MK membuka ruang pemeriksaan pembuktian secara transparan untuk menguji persoalan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, pada saat ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," imbuhnya.

Adapun perkara ini diajukan oleh 12 pihak, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Usai sidang perdana pada 21 September kemarin, agenda penyerahan jawaban para pihak dijadwalkan pada 22 September, dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan pada 23 September. Sementara itu, Rapat Permusyawaratan Hakim akan digelar pada 24 hingga 25 September sebelum putusan dibacakan pada 28-29 September 2026.

Untuk mengakomodasi perkara yang baru didaftarkan pada 2026 tersebut, MK juga menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tahapan penanganan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan setelah pemilu selesai.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri