Beli iPhone 18 Pro dari Luar Negeri, Siap-siap Bayar Pajak Rp5 Juta
Kredit Foto: Istimewa
Membeli iPhone 18 Pro dari luar negeri tidak cukup hanya menghitung harga perangkat. Konsumen juga perlu memperhitungkan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat membawa ponsel tersebut masuk ke Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan fasilitas pembebasan untuk barang pribadi penumpang hingga USD500 per orang setiap kedatangan. Nilai barang yang melebihi batas tersebut dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen.
Sebagai gambaran, Bea Cukai memberikan simulasi pungutan untuk sejumlah model iPhone terbaru dengan asumsi kurs pajak Rp17.500 per dolar AS.
Untuk iPhone 18 Pro Silver 1TB seharga USD1.799, nilai yang menjadi dasar pungutan setelah dikurangi pembebasan USD500 mencapai USD1.299 atau sekitar Rp22.732.500.
Dari nilai tersebut, bea masuk yang dikenakan sebesar Rp2.274.000. Sementara PPN yang harus dibayarkan mencapai Rp2.750.715.
Dengan demikian, total bea masuk dan PPN untuk iPhone 18 Pro dalam simulasi tersebut mencapai Rp5.024.715.
Pungutan juga berlaku untuk model dengan harga lebih tinggi. iPhone 18 Pro Max Silver 1TB seharga USD1.899, misalnya, memiliki nilai yang dikenakan pungutan sebesar USD1.399 atau Rp24.482.500 setelah dikurangi fasilitas pembebasan USD500.
Bea masuk untuk perangkat tersebut mencapai Rp2.449.000. Setelah memperhitungkan PPN, total pungutan menjadi Rp5.411.465.
Sementara itu, iPhone Duo Night Sky 1TB seharga USD2.599 memiliki nilai yang dikenakan pungutan sebesar USD2.099 atau Rp36.752.500 setelah dikurangi pembebasan USD500.
Bea masuknya mencapai Rp3.674.000, sedangkan PPN sebesar Rp4.444.715. Dengan demikian, total pungutan untuk perangkat tersebut mencapai Rp8.118.715.
Bea Cukai mengingatkan fasilitas pembebasan USD500 berlaku untuk total barang pribadi yang dibawa penumpang, bukan pembebasan khusus untuk satu unit ponsel.
Selain menyelesaikan kewajiban kepabeanan dan pajak, pembeli iPhone dari luar negeri juga perlu melakukan registrasi IMEI agar perangkat dapat terhubung ke jaringan seluler Indonesia.
Sebelum tiba di Indonesia, penumpang dapat melaporkan ponsel yang dibeli dari luar negeri melalui layanan All Indonesia dengan mencantumkan data penerbangan dan mengisi bagian Customs Declaration.
Setibanya di Indonesia, proses registrasi IMEI dan penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan di Pos Pelayanan Bea Cukai di terminal kedatangan internasional. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain QR Code All Indonesia, paspor, boarding pass asli, serta perangkat yang akan didaftarkan.
Baca Juga: Kemenperin Ungkap iPhone 18 Pro hingga iPhone Lipat Sudah Kantongi TKDN 40 Persen
Baca Juga: Harga iPhone 17 Malah Naik Usai Apple Luncurkan iPhone 18
Baca Juga: Mending Sewa atau Beli iPhone 18 Pro? Ini Hitungannya
Registrasi IMEI tidak dipungut biaya. Namun, apabila nilai perangkat melebihi batas pembebasan, pembayaran bea masuk dan pajak impor tetap harus diselesaikan.
Bea Cukai menyebut pendaftaran IMEI masih dapat dilakukan setelah penumpang keluar dari terminal hingga 60 hari sejak kedatangan. Namun, fasilitas pembebasan USD500 tidak lagi diberikan apabila proses dilakukan setelah meninggalkan terminal.
Besaran pungutan tersebut merupakan simulasi berdasarkan nilai barang dan asumsi kurs pajak Rp17.500 per dolar AS. Nilai aktual dapat berbeda mengikuti nilai barang dan kurs pajak yang berlaku saat proses kepabeanan dilakukan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri