OJK Wanti-wanti Transaksi Mobil 'STNK Only', Multifinance Terancam
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti praktik jual-beli kendaraan hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau STNK only berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi konsumen maupun industri multifinance, sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi lintas pemangku kepentingan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan bahwa koordinasi penindakan terhadap praktik jual-beli kendaraan tanpa BPKB ini sedang dicermati dampaknya kepada kualitas pembiayaan perusahaan multifinance.
“Praktik jual beli kendaraan hanya dengan STNK tanpa BPKB (STNK only) berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi konsumen maupun industri pembiayaan, sehingga diperlukan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan kepatuhan,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Selasa (22/9/2026).
Ia menilai, untuk membenahi fenomena tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja melainkan harus ada dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak suntuk memastikan kepatuhan dalam transaksi kendaraan.
“Koordinasi penindakan terus dilakukan, dan akan terus dicermati dampaknya terhadap kualitas pembiayaan multifinance ke depan,” katanya.
Hingga saat ini, kata Agusman, OJK belum melihat bahwa praktik STNK only menjadi penyumbang langsung kredit macet multifinance.
Di sisi lain, pembiayaan kendaraan roda empat bekas oleh industri multifinance pada Juli 2026 tercatat mengalami kontraksi 3,64% secara tahunan (yoy) menjadi Rp87,77 triliun. Perkembangan tersebut menjadi bagian dari dinamika pembiayaan kendaraan ketika industri menghadapi berbagai tantangan di segmen kendaraan bekas.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: