Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD Ungkap Sempat Diajak Masuk Gugatan Gibran di MK, Tapi Memilih Tak Ikut

Mahfud MD Ungkap Sempat Diajak Masuk Gugatan Gibran di MK, Tapi Memilih Tak Ikut Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap dirinya sempat diajak terlibat dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana Cs ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud mengatakan pihak yang memiliki legal standing dalam perkara tersebut sempat mengajaknya untuk ikut bergabung. Namun, ia memilih tidak mengambil bagian dalam gugatan tersebut.

“Pak Mahfud diajak? Ya, iya. Diajak yang punya legal standing ini Pak Mahfud yah, tapi saya enggak,” kata Mahfud, dikutip Selasa (22/9/2026).

Mahfud tidak menjelaskan secara rinci alasan dirinya menolak ajakan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya tidak ikut menjadi bagian dari perkara yang kini bergulir di MK.

Meski tidak bergabung, Mahfud tetap memberikan pandangannya mengenai perkara tersebut. Ia mempertanyakan kewenangan MK apabila gugatan itu diarahkan untuk mendiskualifikasi Gibran yang saat ini telah terpilih dan menjabat sebagai Wakil Presiden.

“Kasus Denny ini, ini menurut saya ya kan MK tidak berwenang ya,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, kewenangan MK sudah diatur dalam konstitusi. Ia menilai tidak terdapat kewenangan MK untuk mendiskualifikasi ijazah maupun orang yang telah terpilih.

Baca Juga: Denny Indrayana Desak Gibran Didiskualifikasi, Soroti Dokumen Kelulusan dan 'Pasal Selundupan' KPU

“Kewenangan MK itu kan hanya empat kewenangan, satu kewajiban dan tidak ada mendiskualifikasi ijazah, mendiskualifikasi orang yang sudah terpilih,” tambahnya.

Mahfud kemudian menyinggung jalur hukum lain yang menurutnya berkaitan dengan persoalan keabsahan ijazah. Ia menyebut perkara mengenai keabsahan dokumen tersebut pada dasarnya merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Keabsahan ijazah atau tidak itu kewenangan PTUN,” tukas Mahfud.

Ia juga mengatakan pihak Denny sebelumnya telah mencoba menempuh jalur PTUN. Namun, menurut Mahfud, setelah upaya tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan, perkara kemudian diarahkan ke MK.

“Denny mengatakan, PTUN sudah dicoba, gak bisa. Udah berani gitu, harus MK sekarang. Harus turun ini untuk menyelamatkan konstitusi,” imbuhnya.

Perkara yang dimaksud telah terdaftar di MK sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam permohonannya, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan serta pelantikannya.

Mahfud sendiri memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh terhadap substansi perkara tersebut. Ia mengatakan ingin melihat terlebih dahulu bagaimana proses persidangan berlangsung di MK.

“Nah silahkan, kita mau melihat juga, saya tidak tahu mau apa dan saya tidak akan berkomentar dulu,” kata Mahfud.

“Saya akan melihat apa sidang MK, saya bicara teori aja dulu dah,” lanjutnya.

Dengan demikian, posisi Mahfud saat ini berbeda dengan pihak yang mengajukan perkara. Ia mengaku sempat diajak bergabung oleh pihak yang memiliki legal standing, tetapi memilih tidak ikut, sementara secara terbuka ia kemudian mempertanyakan kewenangan MK untuk menangani konsekuensi yang diminta dalam gugatan tersebut.

Perkara itu selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan di MK. Sementara itu, Mahfud menyatakan dirinya memilih berada di luar perkara dan menunggu bagaimana hakim konstitusi memeriksa permohonan tersebut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama