Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sidang Gibran di MK Panas: Tuduhan Manipulasi, Rekam Jejak Pengacara Penggugat Bela Anies Kembali Disorot

Sidang Gibran di MK Panas: Tuduhan Manipulasi, Rekam Jejak Pengacara Penggugat Bela Anies Kembali Disorot Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rekam jejak Bambang Widjajanto, kuasa hukum para pemohon yang dipimpin Denny Indrayana dalam perkara terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), kembali menjadi sorotan.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Senin (21/9/2026), Bambang Widjajanto menyebut persoalan syarat pendidikan minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mengandung indikasi manipulasi.

Menanggapi hal tersebut, mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto, mengungkit rekam jejak Bambang Widjajanto saat menjabat sebagai Ketua Tim Hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Ketum tim hukum Timnas AMIN di sengketa Pilpres 2024, kalah telak setelah MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin, sekarang muncul lagi. Orang orang GAGAL modelan @KataBewe cs sedang nyari panggung," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (22/9).

Sebelumnya, Bambang menilai terdapat indikasi kuat tindakan yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) yang bersifat manipulatif dalam persoalan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden..

"Kami melihat Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif," kata Bambang Widjajanto, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Sempat Diajak Masuk Gugatan Gibran di MK, Tapi Memilih Tak Ikut

Para pemohon menyoroti adanya perubahan norma dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3). Aturan tersebut dinilai diubah secara mendadak sehingga mengecualikan kewajiban melampirkan bukti fisik kelulusan SLTA bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Ada Surat Keterangan Penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat, hanya kurang dari 1 hari—tepatnya kurang dari 24 jam—pada tanggal 26 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ujar Bambang.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya