Kredit Foto: Ist
Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi persoalan prosedural sejak awal. Para pemohon menyadari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut diajukan jauh setelah tenggat waktu yang ditentukan, tetapi tetap meminta MK memeriksa substansi perkara dari sisi keadilan konstitusional.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu telah diregistrasi MK dan menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026). Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Persoalan tenggat menjadi salah satu titik krusial karena aturan PHPU Presiden dan Wakil Presiden menetapkan permohonan diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). MK mencatat sendiri bahwa permohonan ini diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.
Kendati menghadapi hambatan tersebut, mantan Ketua MK Mahfud MD melihat masih ada ruang bagi hakim konstitusi untuk mempertimbangkan langkah hukum progresif. Mahfud menyebut MK memiliki mandat konstitusional untuk menghadirkan keadilan ketika muncul persoalan yang dianggap mendasar.
"Kalau saya hakimnya, ya mungkin saya mau membuat terobosan. Kan MK itu tugasnya membuat keadilan," kata Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official bersama Rizal Mustary.
Namun, Mahfud tidak menyatakan bahwa MK pasti akan mengambil langkah tersebut. Ia justru mengatakan belum mengetahui apakah hakim konstitusi yang saat ini menangani perkara akan berani membuat terobosan dalam kasus Gibran.
"Tapi saya tidak tahu, hakim MK yang sekarang apakah berani mengambil (terobosan) itu? Makanya saya akan melihat, kita lihat saja perkembangannya nanti seperti apa," ujar Mahfud.
Mahfud juga menyoroti persoalan jalur hukum yang digunakan para pemohon. Menurutnya, sengketa mengenai keabsahan dokumen tata usaha negara pada prinsipnya berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sementara perkara yang diajukan ke MK merupakan PHPU.
Meski demikian, Mahfud memahami alasan pemohon membawa persoalan tersebut ke MK setelah merasa jalur hukum lain tidak memberikan kejelasan. Ia mengutip alasan Denny Indrayana yang menginginkan MK turun tangan dalam persoalan yang dianggap menyangkut konstitusi.
"Denny mengatakan, 'Loh, PTUN sudah dicoba tidak bisa, tidak berani. Harus MK sekarang, harus turun untuk menyelamatkan konstitusi," ujarnya.
Para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Bambang Widjojanto menjadi salah satu kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Dalam permohonannya, mereka mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum dan meminta sejumlah konsekuensi terhadap statusnya sebagai wakil presiden.
Salah satu permintaan pemohon adalah agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan. Mereka juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua nama yang diusulkan Presiden apabila permohonan mereka dikabulkan.
Di persidangan, MK juga mulai meminta keterangan dari lembaga penyelenggara pemilu mengenai persoalan syarat pencalonan Gibran. Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Bawaslu menjelaskan langkah pengawasan yang dilakukan terkait keterpenuhan syarat calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Tahap tersebut membuat perkara belum bisa langsung diarahkan pada kesimpulan mengenai apakah dalil pemohon akan diterima atau ditolak. Selain persoalan substansi, majelis juga perlu mempertimbangkan persoalan kewenangan dan tenggat pengajuan PHPU yang menjadi salah satu titik perdebatan dalam perkara.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait. Dengan proses yang masih berjalan, arah putusan MK terhadap gugatan syarat pendidikan Gibran masih belum dapat disimpulkan.
Kini perhatian tertuju pada bagaimana majelis hakim konstitusi mempertemukan dua persoalan dalam perkara tersebut, yakni batas waktu dan mekanisme PHPU di satu sisi serta dalil mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran di sisi lain. Pandangan Mahfud soal kemungkinan terobosan menambah dimensi baru dalam perkara yang masih menunggu perkembangan persidangan tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: