Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Publik Tagih Jawaban KPU dan Adu Argumen Militan Gibran 08 Nusantara Soal Gugatan Wapres

Publik Tagih Jawaban KPU dan Adu Argumen Militan Gibran 08 Nusantara Soal Gugatan Wapres Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Rabu (23/9/2026) malam.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut memasuki agenda pemeriksaan persidangan dengan mendengarkan jawaban dari pihak termohon serta keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. Bawaslu juga dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan.

"Untuk sidang selanjutnya, baik pemohon, termohon, dan pemberi keterangan Bawaslu, sidang diagendakan pada Rabu 23 September pukul 19.00 WIB," kata Suhartoyo.

Selain KPU dan Bawaslu, MK juga menerima permohonan DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara atau Militan Gibran 08 Nusantara untuk menjadi pihak terkait.

Permohonan tersebut diterima meski diajukan beberapa jam sebelum sidang perdana. Dengan status tersebut, relawan Gibran itu mendapat kesempatan menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Perkara ini bermula dari permohonan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden memiliki cacat hukum sejak awal.

"Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tegas Bambang.

Selain mendiskualifikasi Gibran, pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan Pilpres 2024.

Keputusan tersebut meliputi Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon, Nomor 1644 Tahun 2023 tentang nomor urut, Nomor 360 Tahun 2024 mengenai hasil Pemilu nasional, serta Nomor 504 Tahun 2024 tentang pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

Pemohon juga meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan MPR dibatalkan.

"Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," ujar Bambang.

Baca Juga: Gugatan Gibran Terbentur Tenggat PHPU, Mahfud Singgung Terobosan MK

Jika permohonan tersebut dikabulkan, pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden.

Dalam petitum, proses pemilihan tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan dengan merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Namun, seluruh tuntutan tersebut masih merupakan permintaan para pemohon dan belum menjadi putusan atau amar MK. Sidang lanjutan menjadi momentum bagi KPU, Bawaslu, serta pihak terkait untuk menyampaikan jawaban dan keterangannya atas perkara tersebut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy