Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Diduga Ada Pasal Selundupan Demi Meloloskan Gibran? Denny Indrayana Tantang KPU Buka-Bukaan di MK!

Diduga Ada Pasal Selundupan Demi Meloloskan Gibran? Denny Indrayana Tantang KPU Buka-Bukaan di MK! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam perkara yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang dipersoalkan pemohon adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada keberadaan surat penyetaraan. Ia mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut serta proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

"Jadi kenapa Gibran wajib dibatalkan, didisqualifikasi? Karena kita bukan hanya diakali dengan syarat umur melalui putusan Paman Usman untuk ponakan Gibran itu, kita juga dikadali dengan syarat pendidikan yang menggibran," tandas Denny Indrayana.

Menurut Denny, surat penyetaraan yang diterbitkan kementerian belum cukup untuk membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan di UTS Insearch Sydney. Ia mengaku tidak menemukan ijazah, transkrip nilai, atau dokumen lain yang menurutnya menjadi bukti kelulusan.

"Tapi nggak ada dokumen yang menunjukkan dia tamat pendidikan di Insert itu nggak ada. Nggak ada ijazah, nggak ada transkrip nilai, nggak ada bukti apa-apa. Sudah diminta ke KIP, sudah diminta ke Peradilan Tata Usaha Negara," kata Denny Indrayana.

Denny menyebut upaya memperoleh dokumen tersebut telah dilakukan melalui Komisi Informasi Publik dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, menurut dia, pihak kementerian menyatakan dokumen yang dimaksud tersedia dan lengkap.

"Tapi nggak ada dokumen yang menunjukkan dia tamat pendidikan di Insert itu nggak ada. Nggak ada ijazah, nggak ada transkrip nilai, nggak ada bukti apa-apa. Sudah diminta ke KIP, sudah diminta ke Peradilan Tata Usaha Negara," kata Denny Indrayana.

Sorotan Denny kemudian beralih ke PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia mempermasalahkan ketentuan yang menurutnya memberikan pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dalam hal pembuktian syarat pendidikan.

"Pasal 18 E3-nya menggibran. Bayangkan diatur calon wakil presiden yang sekolahnya di luar negeri dikecualikan tidak perlu menunjukkan bukti tamat SMA. Bayangkan menggibran banget kan?" ujar Denny Indrayana.

Ia menyebut aturan pengecualian tersebut tidak ditemukan dalam regulasi pencalonan Pilpres 2009, 2014, dan 2019. Denny juga mempertanyakan mengapa ketentuan tersebut muncul dalam aturan pencalonan 2024.

"Nah satu, peraturan semacam itu tidak pernah ada dalam Pilpres sebelumnya. Di Pilpres 2019, 2014, 2009, nggak ada norma pengecualian semacam itu," beber Denny Indrayana.

Denny juga mengklaim Pasal 18 E3 tidak tercantum dalam draf yang menjalani uji publik. Ia mengutip pernyataan Hadar Nafis Gumay yang menyebut ketentuan tersebut sebagai "pasal selundupan".

Persoalan berikutnya, kata Denny, berkaitan dengan konsultasi KPU bersama DPR. Ia mempertanyakan mengapa ketentuan tersebut disebut tidak dipresentasikan dalam pembahasan di Komisi II DPR.

"Hal ketiga, ketika konsultasi dengan DPR khususnya Komisi II, KPU juga disebutkan tidak ada presentasi tentang Pasal 18 E3 tersebut. "Wah, dari mana ini pasal tiba-tiba muncul?"," katanya.

Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.

"Keputusan tahun 2025 ini, menyatakan dokumen terkait syarat capres dan cawapres, itu adalah informasi yang dikecualikan, dirahasiakan," tandasnya.

Rangkaian persoalan itu kemudian disebut Denny sebagai indikasi adanya proses yang menurutnya terstruktur, sistematis, dan terencana. Namun, tudingan tersebut masih menjadi bagian dari argumentasi yang diajukan pihak pemohon dalam perkara di MK.

Baca Juga: Publik Tagih Jawaban KPU dan Adu Argumen Militan Gibran 08 Nusantara Soal Gugatan Wapres

"Bayangkan. Jadi sudah sangat TST. Apa itu TST? Terstruktur, sistematis, dan terencana. Sudah sedemikian dipersiapkankah?" tambahnya.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri telah memasuki persidangan di MK. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK menentukan konsekuensi hukum terhadap pencalonan serta pelantikannya sebagai wakil presiden.

Denny kini menunggu jawaban KPU dalam sidang lanjutan. Ia ingin melihat dokumen dan bukti yang akan disampaikan KPU untuk menjawab dalil mengenai syarat pendidikan Gibran.

"Kita tunggu jawaban KPU, hari Rabu, jam 7 malam. Apa bukti yang mereka bawa ya? Saya juga mau tahu," pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy