Mahfud Ungkap Kejanggalan Gugatannya Denny Indrayana ke Gibran: Keabsahan Ijazah Itu Kewenangan PTUN
Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti sejumlah persoalan dalam gugatan dari Denny Indrayana ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahfud, salah satu hal yang patut dipertanyakan adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa persoalan keabsahan dokumen pendidikan. Ia menilai persoalan mengenai sah atau tidaknya sebuah ijazah pada dasarnya merupakan ranah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Dedi Mulyadi Lebih Ingin Menjadi Gubernur Sukses Dibanding Jadi Duetnya Gibran di Pilpres 2029
"Keabsahan ijazah atau tidak itu kewenangan PTUN," tegas Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (23/9/2026).
Para pemohon diketahui mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal dari Gibran di Pilpres 2024.
Mereka meminta pengadilan menilai kembali pemenuhan syarat tersebut meskipun tahapan pilpres telah selesai dan hal itu telah dimenangkan oleh pasangan dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Mahfud, persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati karena terdapat perbedaan antara sengketa hasil pemilu dengan sengketa mengenai keabsahan suatu dokumen atau keputusan administrasi.
Ia kemudian menyinggung persoalan waktu pengajuan perkara. Mahfud berpandangan bahwa sengketa hasil pilpres memiliki tenggat waktu yang telah ditentukan. Sementara perkara yang diajukan muncul setelah proses pemilu serta penetapan hasil Pilpres 2024.
Para pemohon sendiri mengakui bahwa permohonan tersebut diajukan setelah melewati tenggat normal pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Namun, mereka membangun argumentasi bahwa persoalan syarat pendidikan sejak awal pencalonan memiliki konsekuensi konstitusional yang tetap dapat dinilai.
Di sinilah Mahfud melihat adanya persoalan yang perlu diuji secara hukum. Mahfud menilai persoalan mengenai keabsahan ijazah tidak bisa begitu saja disamakan dengan sengketa hasil pemilu.
Menurutnya, jika yang hendak dipastikan adalah sah atau tidaknya sebuah dokumen pendidikan, maka terdapat mekanisme dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksanya, yakni PTUN.
Baca Juga: Mahfud Yakin Nusron Wahid Tahu Soal Kasus Suap HGB: Dirjen Tuh Sebelum Buat Keputusan, Pasti Lapor
Gugatan Ijazah Gibran sendiri masih berlangsung dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Ia menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengar jawaban lembaga pemilu serta keterangan pihak terkait pada 23 September 2026.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: