Gugatannya Denny Indrayana ke Gibran Dianggap Prematur: Isu Penyetaraan Pendidikan Seharusnya...
Kredit Foto: Istimewa
Polemik Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dinilai telah mengajukan gugatan yang prematur di MK.
Ahli Forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar menilai tudingan bahwa dokumen tersebut mengalami cacat administratif atau manipulasi belum dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum.
Baca Juga: Mahfud Diajak Gugat Gibran oleh Denny Indrayana: Kalau Saya Ikut Mendorong, Nilai Gugatannya Jadi...
Menurut Rismon, hingga kini belum terdapat putusan yang menyatakan adanya kecacatan terhadap surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen). Karena itu, ia menilai penggunaan tudingan tersebut sebagai salah satu fondasi argumentasi hukum dalam perkara terkait masih terlalu dini.
"Jadi basis argumentasi mengatakan bahwa surat keterangan dari lembaga terkait merupakan cacat administratif dan cacat manipulatif itu bagi saya tuduhan serius yang perlu sebenarnya diperhatikan dengan serius juga karena itu basis argumentasi mereka," ujar Rismon, dikutip Rabu (23/9/2026).
Rismon menjelaskan, persoalan penyetaraan pendidikan yang ditempuh di luar negeri dengan sistem pendidikan lokal tidak dapat disederhanakan hanya dengan membandingkan nama atau nomenklatur jenjang pendidikan.
Menurutnya, sistem pendidikan setiap negara memiliki karakteristik berbeda. Dalam konteks riwayat pendidikan wapres, sistem pendidikan luar negeri dan negara ini perlu dilihat melalui parameter akademik yang lebih komprehensif.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain struktur dan pemetaan kurikulum, kompetensi yang diperoleh, capaian pembelajaran atau learning outcomes, hingga sistem asesmen yang digunakan.
Dengan demikian, perbedaan istilah atau nama jenjang pendidikan tidak otomatis menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki kualifikasi yang setara.
Rismon menilai mekanisme penyetaraan justru harus melihat apakah kompetensi yang diperoleh dari sistem pendidikan asing dapat dipetakan ke dalam kerangka pendidikan nasional dari Indonesia.
"Isu penyetaraan pendidikan seharusnya ditempatkan dalam kerangka pengakuan kualifikasi lintas sistem pendidikan, yang dinilai bukan apakah sistem tiga negara menggunakan nama jenjang yang sama," tegas Rismon.
"Tetapi apakah capaian pendidikan dan kompetensi yang diperoleh dapat dipetakan secara akademik dan administratif ke dalam kerangka pendidikan nasional Indonesia," tambahnya.
Rismon kemudian menyinggung riwayat pendidikan dari Gibran. Gibran disebut bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2004-2007.
Menurut Rismon, perjalanan pendidikan tersebut tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan nama institusi atau nomenklatur pendidikan yang digunakan di negara masing-masing.
Sebaliknya, seluruh proses akademik perlu dipetakan dengan mempertimbangkan kurikulum, kompetensi, capaian pembelajaran, sistem penilaian, serta pengakuan formal dalam mekanisme penyetaraan pendidikan internasional.
Karena itu, ia berharap apabila persoalan tersebut dibahas lebih jauh dalam persidangan MK, penjelasan mengenai mekanisme penyetaraan dapat diberikan oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan.
"Saya berharap nanti ada pihak dari kementerian untuk menghadirkan ahli-ahli pendidikan yang menguasai pemetaan kurikulum dan penyetaraan antarkurikulum antar dua sistem akademik yang berbeda," tuturnya.
Diketahui Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu pemohon dalam perkara perselihan hasil pemilu umum dari Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi. Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu pokok permohonannya berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan dari Gibran di Pemilu 2024.
Dalam sidang pendahuluan, para pemohon meminta agar dalil mengenai syarat pendidikan tersebut dapat diuji melalui proses pembuktian. Mereka mempersoalkan antara lain bukti pemenuhan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat serta dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Baca Juga: Kualitas Sudah Terbongkar, Mahfud Tuntut Nusron Wahid Mundur usai Ngaku Tak Tahu Soal Kasus Suap HGB
Mahkamah telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Dalam perkara tersebut, pakar hukum itu bersama 11 pemohon lainnya meminta pengadilan memeriksa persoalan syarat pendidikan wapres terkini itu ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: