Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PDIP Dibuat Terkejut, Ternyata Ada 'Aturan Selundupan' Demi Muluskan Gibran di Pilpres 2024?

PDIP Dibuat Terkejut, Ternyata Ada 'Aturan Selundupan' Demi Muluskan Gibran di Pilpres 2024? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PDI Perjuangan mempertanyakan kemunculan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 di Gugatan Ijazah Gibran. Aturan itu diketahui mengatur bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri dalam persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli bahkan menyebut ketentuan tersebut sebagai dugaan “pasal selundupan” yang perlu dipertanyakan karena baru digunakan dalam aturan Pilpres 2024.

Baca Juga: Denny Indrayana Kian Dianggap Halu: Gugatan Ijazah Gibran Dicap Atraksi Wayang Politik Tak Berguna

Guntur mempertanyakan apakah kemunculan norma tersebut merupakan perubahan regulasi yang memang dibutuhkan untuk mengakomodasi persoalan umum atau justru dibuat untuk kepentingan tertentu.

"Pasal 18 Ayat (3) di PKPU No. 19 Tahun 2023, ‘Pasal Selundupan’ Buat Gibran?" kata Guntur Romli, dikutip Kamis (24/9/2026).

Menurut Guntur, jawaban lembaga pemilu dalam persidangan justru menimbulkan pertanyaan baru. Ia menyoroti bagaimana mereka menjelaskan rujukan dan penggunaan ketentuan tersebut dalam Pilkada 2020. Sementara pertanyaan hakim secara spesifik menyasar aturan pilpres sebelum 2024.

"Idham Kholid muter-muter nyebut Permendikbud 2014 dan Pilkada 2020. Terus mau lempar lagi ke orang lain, padahal pertanyaannya jelas: sebelum Pilpres 2024?" jelas Guntur Romli.

Guntur kemudian menghubungkan fakta tersebut dengan pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Ia mempertanyakan mengapa aturan mengenai bukti kelulusan sekolah asing baru muncul dalam aturan Pilpres 2024. Sementara regulasi pilpres sebelumnya tidak memiliki ketentuan yang sama.

"Jadi Pasal 18 ayat (3) itu hanya ada buat Pilpres 2024, dan khusus buat Gibran?" tutur Guntur Romli.

Kecurigaan itu muncul setelah terungkap dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sisang terkait terungkap bahwa norma mengenai persyaratan pendidikan dari sekolah luar negeri tersebut memang baru dimasukkan dalam aturan lembaga pemilu untuk Pilpres 2024.

Hal itu diketahui ketika hakim mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih awalnya meminta penjelasan apakah norma serupa sudah pernah digunakan dalam aturan pilpres sebelumnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik kemudian menjelaskan bahwa penyusunan aturan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi dari Kementerian Pendidikan.

"Izin, Yang Mulia. Berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya kami dalam melakukan pengaturan itu mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Dalam hal ini kami mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 terkait legalisasi ijazah luar negeri dan kedua Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 terkait penyetaraan khusus pendidikan tinggi," kata Idham.

KPU juga menyebut aturan mengenai legalisasi ijazah luar negeri pernah dirujuk dalam keputusan lembaga pemilu terkait verifikasi pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020.

Namun, hakim kembali menegaskan bahwa yang ingin diketahui adalah apakah materi serupa pernah digunakan secara khusus dalam aturan yang mengatur pilpres sebelum 2024.

"Tapi untuk Pilpres, rujukannya apakah yang baru 2024?" tanya Enny.

Pembahasan kemudian semakin mengerucut menyusul penegaskan dari Hakim Konstitusi Saldi Isra.

"Bukan soal permendikbud itu dijadikan dasar pertimbangan, bukan itu. Tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden yang penyetaraan luar negeri itu sudah ada enggak di aturan sebelumnya, pemilihan umum lima tahun sebelumnya atau 2019?" tanya Saldi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin akhirnya memberikan jawaban tegas.

"Belum, Yang Mulia," jawab Afifuddin.

"Ini memang dibuat untuk tahun 2024," timpal Saldi.

Pernyataan tersebut kemudian ditutup Enny. Ia menyebut bahwa jawaban itulah yang sejak awal ingin didapatkan dari KPU.

Baca Juga: Demokrat Respons Usulan Soal Capres-Cawapres dari PDIP: Sementara Mungkin Kompromi ya...

"Itu yang saya minta jawabannya sebetulnya. Terima kasih," kata Enny.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar