Kredit Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkap satu kemungkinan yang menurutnya dapat membuka jalan bagi proses pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal itu adalah apabila inisiatif tersebut berasal dari Presiden Prabowo Subianto.
Jimly sebelumnya menjelaskan bahwa secara konstitusional terdapat mekanisme untuk memberhentikan seorang wakil presiden sebelum masa jabatannya berakhir. Namun, proses tersebut membutuhkan tahapan hukum sekaligus dukungan politik yang sangat besar.
Baca Juga: Demokrat Respons Usulan Soal Capres-Cawapres dari PDIP: Sementara Mungkin Kompromi ya...
Dalam konfigurasi politik saat ini, ia menilai pemberhentian politikus muda itu melalui jalur politik hampir tidak mungkin dilakukan. Namun, ia memberikan satu pengecualian.
"Kalau misalnya inisiatifnya dari presiden sendiri, nah itu mungkin," tegas Jimly, dikutip Kamis (24/9/2026).
Pernyataan tersebut kemudian langsung diikutinya dengan pertanyaan mengenai realistis atau tidaknya presiden mengambil langkah tersebut.
Menurut Jimly, terdapat persoalan logis yang membuat kemungkinan itu sulit terjadi. Prabowo merupakan pihak yang berpasangan dengan Gibran di Pilpres 2024.
"Tapi apa mungkin presiden mau memberhentikan wakilnya sendiri, sedangkan dia sendiri yang minta. Supaya Gibran menjadi wakilnya dia," tegasnya.
Jimly mengingatkan bahwa pencalonan politikus muda itu sebagai calon wakil presiden dalam pilpres sebelumnya bukan keputusan yang berdiri sendiri. Gibran maju sebagai pasangan presiden saat ini dalam kontestasi tersebut.
"Mintanya ke Pak Jokowi waktu itu masih presiden. Jadi tidak mungkin," kuncinya.
Jimly dengan ini melihat bahwa secara teoritis inisiatif presiden dapat menjadi faktor penting, tetapi secara politik sulit membayangkan presiden mengambil keputusan untuk memberhentikan wakil presiden yang dipilihnya sendiri.
Sebelumnya, Jimly menjelaskan bahwa konstitusi menyediakan mekanisme pemberhentian wakil presiden. Namun, prosesnya tidak berhenti pada munculnya alasan atau dugaan pelanggaran.
"Kalau mau diberhentiin sekarang, ya bisa, gampang sekali, cari alasan, cari pasal, gampang," jelasnya.
Namun, Jimly langsung membedakan antara menemukan dasar hukum dengan merealisasikan pemberhentian melalui proses politik.
"Tapi proses politiknya, ya nggak mungkin," katanya.
Pandangan Jimly mengenai kemungkinan pemberhentian wapres sendiri muncul ketika perkara yang mempersoalkan pencalonan Gibran di MK.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama timnya mengajukan gugatan yang mempersoalkan dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan syarat pendidikan politikus muda itu saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Eks Ketua MK: Masih Ada Orang Kecewa ke Gibran, Padahal Dia Udah Jadi Wapres Ya Kan...
Perkara tersebut telah memasuki sidang kedua pada Rabu (23/9/2026). Dalam persidangan, hakim mencecar lembaga pemilu mengenai proses verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar