Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bawaslu Tak Boleh Verifikasi Syarat Gibran, Denny Indrayana: Pantesan Muncul Pasal 18 Ayat 3!

Bawaslu Tak Boleh Verifikasi Syarat Gibran, Denny Indrayana: Pantesan Muncul Pasal 18 Ayat 3! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah keterangan Bawaslu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai proses verifikasi pencalonan pada Pilpres 2024.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut kembali disidangkan MK pada Rabu (23/9/2026), dengan agenda mendengarkan jawaban KPU serta keterangan Bawaslu. Sebelumnya, sidang pemeriksaan pendahuluan telah berlangsung pada Senin (21/9/2026).

Dalam persidangan, Bawaslu disebut mengungkap bahwa lembaga pengawas pemilu tersebut tidak memperoleh izin dari KPU untuk melakukan verifikasi terhadap persyaratan pendidikan Gibran.

Denny kemudian mempertanyakan mekanisme pengawasan yang berlangsung ketika proses pencalonan Prabowo-Gibran. Menurut dia, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena berkaitan dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Lah, kalau Badan PENGAWAS Pemilu saja tidak diberi izin KPU untuk mengawasi proses seleksi dan dokumen persyaratan para bakal calon peserta Pilpres 2024, lalu bagaimana?” kata Denny, dikutip Kamis (24/9/2026).

Ia kemudian menghubungkan persoalan tersebut dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi salah satu bagian dari perdebatan mengenai dokumen persyaratan pendidikan calon.

“Pantesan ada pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU yang meng-Gibran,” ujarnya.

Denny juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak tertentu di internal KPU yang memiliki kepentingan dalam proses pencalonan Gibran. Pertanyaan tersebut ia sampaikan dengan mengarah pada kemungkinan adanya pihak yang bekerja untuk kepentingan politik tertentu.

“Apakah ada oknum di KPU yang sebenarnya penyusup, sebenarnya Tim Sukses Gibran?” sambung Denny.

Polemik ini berawal dari permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK menguji persoalan tersebut dan mempertimbangkan konsekuensi hukum terhadap status Gibran.

Dalam permohonan, para pemohon mendalilkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Mereka juga mempersoalkan dokumen surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.

Baca Juga: Terbongkar di Sidang! PDIP Heran KPU Cuma Percaya Buta Dokumen Ijazah Gibran Tanpa Cek Langsung

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan juga meminta KPU membawa risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dokumen tersebut diminta untuk memperjelas proses pembahasan, termasuk pihak yang hadir serta dinamika ketika ketentuan tersebut disusun.

Denny menilai keterangan yang muncul di persidangan perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana proses verifikasi persyaratan Gibran berlangsung. Ia kemudian meminta publik memberikan tanggapan atas persoalan tersebut.

“Bagaimana warganet? Kasih komentar ya,” pungkas Denny.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy