Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kebijakan Kontrak Manajer Kopdes Disorot, Pengamat: Ini Anak Usaha BUMN yang Utangnya Ditanggung Warga Desa

Kebijakan Kontrak Manajer Kopdes Disorot, Pengamat: Ini Anak Usaha BUMN yang Utangnya Ditanggung Warga Desa Kredit Foto: Fajar.co.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto mengkritisi kebijakan pemerintah terkait status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP).

Pemerintah menetapkan bahwa manajer Kopdes berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara.

Menurut Gigin, aturan tersebut tidak sesuai dengan prinsip dasar koperasi. Sebab, pengelola koperasi seharusnya dipilih oleh anggota koperasi. Karena itu, ia menilai Kopdes Merah Putih lebih menyerupai anak usaha BUMN yang risiko bisnisnya ditanggung oleh masyarakat desa.

"Manajer Koperasi Desa Merah-putih berstatus pegawai BUMN Agrinas, tidak dipilih oleh anggota. Ini namanya bukan koperasi tapi anak usaha Agrinas yang utang dan risiko bisnisnya  ditanggung orang desa. Luar binasa!" tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (24/9).

Sebelumnya, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menegaskan bahwa para manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan masa kontrak selama dua tahun.

"Akan jadi pegawai BUMN di bawah Agrinas pangan," kata Joao di Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (23/9/2026). 

Baca Juga: Rocky Gerung Pasang Badan Buat Kopdes, Andi Sinulingga Langsung Banting Balik Ucapan Kedunguan!

Joao menjelaskan, setelah masa kontrak dua tahun berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi berdasarkan kebutuhan perusahaan untuk menentukan kelanjutan penugasan para manajer tersebut.

"Apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk tingkat kepentingan yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih, tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun," jelasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya