Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Partai Politik Bungkam Soal Sengketa Ijazah Gibran, Disebut Tunggu 'Bola Muntah'

Partai Politik Bungkam Soal Sengketa Ijazah Gibran, Disebut Tunggu 'Bola Muntah' Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sikap mayoritas partai politik yang tidak banyak merespons sengketa pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai sikap diam tersebut berkaitan dengan kalkulasi politik. Menurutnya, partai-partai memilih menunggu perkembangan perkara dan hasil akhir persidangan sebelum mengambil sikap secara terbuka.

Hal itu disampaikan Denny dalam perbincangannya bersama Faizal Assegaf di kanal YouTube Retorika Show yang tayang pada Kamis (24/9/2026).

"Kenapa partai-partai kelihatannya diam? Saya rasa mereka menunggu bola muntah ini," ujar Denny.

Menurut Denny, proses permohonan ke MK sebenarnya tidak sepenuhnya tanpa komunikasi politik. Ia mengaku telah menjalin komunikasi dengan sejumlah perwakilan partai.

Denny menyebut dirinya sempat dihubungi Hasto Kristiyanto dari PDI Perjuangan. Ia juga mengaku bertukar pikiran dengan elite PKS. Selain itu, Denny menggandeng Partai Ummat yang kemudian bersedia menjadi salah satu pihak pemohon.

Namun, komunikasi tersebut tidak serta-merta membuat partai-partai besar tampil secara terbuka dalam perkara tersebut.

Denny melihat sikap itu sebagai pola yang pernah terjadi sebelumnya. Ia membandingkannya dengan sengketa mengenai ijazah Presiden Joko Widodo, ketika mayoritas partai politik juga disebut memilih tidak bersuara secara terbuka.

"Diamnya mereka ini kan bukan hanya di sini, di ijazah Pak Jokowi juga diam. Satu-satunya partai yang kemudian bersuara kan hanya PSI. Pak Jokowi dan Mas Gibran ini kan hanya dibantu oleh PSI dan relawan," tegas Denny.

Denny juga menanggapi spekulasi mengenai sikap Istana yang tidak menunjukkan reaksi defensif terhadap perkara tersebut. Ia memilih berhati-hati dan mengatakan fokusnya berada pada penyusunan argumen yuridis.

Meski demikian, Denny menyadari perkara yang berpotensi berdampak terhadap posisi wakil presiden memiliki dimensi politik yang kuat.

Baca Juga: KPU Disebut Tak Pernah Verifikasi Surat Pendidikan Gibran

Ia kemudian mengingatkan adanya potensi intervensi dalam proses hukum. Denny mengaitkannya dengan Putusan MK Nomor 90 mengenai batas usia calon wakil presiden yang sebelumnya membuka jalan bagi pencalonan Gibran.

Denny menyatakan keyakinannya bahwa terdapat campur tangan kekuasaan dalam putusan tersebut. Menurutnya, pengalaman itu menunjukkan bahwa persoalan intervensi kekuasaan masih menjadi tantangan dalam proses hukum yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.

Kini, menurut Denny, tantangan tersebut juga berada di hadapan sembilan Hakim Konstitusi yang akan menentukan kelanjutan sengketa mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat