- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Warga Protes Bendera Partai Penuhi Jalan di Jaksel, Satpol PP Janji Tertibkan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemasangan bendera Partai Politik (Parpol) di sejumlah ruas Jakarta Selatan menuai keluhan warga. Deretan atribut tersebut dinilai mengganggu keindahan kota bahkan berpotensi membahayakan masyarakat di ruang publik.
Keluhan itu salah satunya disampaikan warga melalui media sosial Threads. Warga menyoroti bendera kuning Partai Golkar yang berjejer di sepanjang Jalan Fatmawati, serta bendera biru Partai NasDem yang memenuhi kawasan Koridor 6 Transjakarta, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Boleh enggak sih spanduk kuning sepanjang Fatmawati ini aja yang diturunkan? Merusak pemandangan! Kemarin aja spanduk kuning di Bundaran HI diturunkan, ini kok enggak sih?!" tulis akun @yaabess di Threads.
Menanggapi keluhan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyatakan bahwa pemasangan bendera kedua partai telah mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek).
Rekomtek pemasangan bendera Golkar dalam rangka peringatan HUT ke-62 berlaku pada 5-8 November 2026, sedangkan bendera NasDem untuk perayaan HUT ke-15 diizinkan terpasang pada 7-13 November 2026.
Kasi Tramtibum Satpol PP Jakarta Selatan Dian Citra mengatakan, setelah masa rekomendasi teknis berakhir, pengurus partai biasanya menurunkan atribut tersebut secara mandiri. Namun, apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu satu hingga dua hari, Satpol PP akan turun langsung melakukan penertiban.
“Biasanya setelah rekomtek habis, penurunan di lakukan secara mandiri oleh pengurus ranting atau DPC masing-masing partai. Bisa juga diturunkan oleh Satpol PP apabila dalam waktu 1-2 hari nggak ada respon dari pengurus,” ujar Dian saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).
Baca Juga: Pramono Minta Bentrokan Satpol PP vs Pekerja Proyek di Bulungan Diselesaikan Lewat Musyawarah
Baca Juga: Geger Kabar Ketum Parpol 'Dekat dengan Solo' Ada di Balik Operasi Listyo Sigit Sadap Prabowo
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti meminta agar atribut partai yang berpotensi membahayakan pengguna jalan segera dirapikan.
“Yang pemasangannya membahayakan, untuk segera dirapikan,” tegasnya.
Satpol PP mengingatkan bahwa pemasangan atribut partai politik tidak diperbolehkan di sejumlah lokasi, termasuk seluruh jembatan layang atau flyover di Jakarta. Pemasangan bendera tetap harus memperhatikan ketentuan lokasi dan aspek keselamatan masyarakat.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Dian Ihsan