Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Wacana Ambang Batas Parlemen Lebih dari 4 Persen Ternyata Enggak Laku di Mata Rakyat

Wacana Ambang Batas Parlemen Lebih dari 4 Persen Ternyata Enggak Laku di Mata Rakyat Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Manuver sejumlah elite politik yang mewacanakan perubahan syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tampaknya tidak beresonansi di tingkat akar rumput.

Berdasarkan temuan survei nasional terbaru Poltracking Indonesia, isu ketatanegaraan ini terbukti belum menjadi perhatian luas di tengah masyarakat.

Peneliti Poltracking Indonesia, Yoki Alvetro, mengungkapkan bahwa tingkat literasi atau atensi publik mengenai aturan pemilu ini tergolong rendah.

Tercatat, hanya 17,7 persen responden yang mengetahui bahwa syarat minimal suara sah nasional agar sebuah partai politik bisa melenggang ke Senayan saat ini berada di angka 4 persen.

Di sisi lain, wacana untuk memperberat syarat masuk parlemen rupanya tidak terlalu diminati oleh pemilih.

"Di antara kelompok minoritas yang memahami aturan tersebut, mayoritas atau 49,0 persen menilai ambang batas paling ideal tetap dipertahankan pada 4 persen," kata peneliti Poltracking Yoki Alvetro.

Dukungan untuk menaikkan parliamentary threshold hanya disuarakan oleh sebagian kecil publik. Rinciannya, 14,8 persen responden setuju jika ambang batas dinaikkan hingga di atas 7 persen, sementara 7,6 persen lainnya memilih angka 6 persen.

Sebagai informasi, potret opini publik ini terekam dalam survei nasional Poltracking Indonesia yang digelar menggunakan metode stratified multistage random sampling. Pengambilan data lapangan melibatkan 1.220 responden yang diwawancarai secara tatap muka.

Klaster survei ini menjangkau 38 provinsi di seluruh Indonesia secara proporsional, dengan margin of error (MoE) sebesar kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat