Kredit Foto: Istimewa
Terdakwa Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya menyerang konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tudingan ijazah Joko Widodo. Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026), kubu Roy menilai dakwaan tersebut kabur karena memuat uraian yang dinilai saling bertentangan.
Salah satu yang dipersoalkan adalah uraian mengenai tindakan Roy terhadap dokumen ijazah Jokowi. Kuasa hukum Roy, Luthfi Hakim, menilai ada bagian dakwaan yang menggambarkan Roy seolah melakukan tindakan yang membuat dokumen tampak autentik, tetapi di bagian lain Roy justru disebut menuduh ijazah tersebut palsu.
“Dakwaannya menyatakan Roy telah membuat atau menuduh ijazah itu palsu. Jadi, yang benar yang mana? Ini enggak bisa diakurkan. Menyatakan Roy telah melakukan tindakan menyatakan ini palsu dengan Roy melakukan perbuatan yang menyatakan bahwa ini sebetulnya palsu tapi identik, itu dua hal yang enggak bisa diakurkan,” kata Luthfi dalam persidangan, Kamis (24/9/2026).
Menurut Luthfi, dua uraian tersebut tidak bisa ditempatkan begitu saja dalam satu konstruksi dakwaan karena menggambarkan perbuatan yang berbeda. Atas dasar itu, tim hukum Roy menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat kejelasan yang diperlukan untuk menjadi dasar pemeriksaan perkara.
Kubu Roy sebelumnya juga menyebut dakwaan JPU cacat secara formil dan materiil. Mereka menilai surat dakwaan tidak disusun secara cermat, teliti, jelas, dan lengkap serta meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum.
Keberatan tidak berhenti pada uraian mengenai ijazah. Luthfi juga mempersoalkan tempus delicti atau waktu terjadinya perbuatan yang dicantumkan dalam dakwaan karena dinilai tidak selaras dengan tanggal lain yang muncul dalam uraian perkara.
“Karena surat dakwaannya jauh lebih kacau. Beberapa hal pertama, ya, misalnya tanggal yang ditetapkan sebagai tempus delicti itu berbeda dengan tanggal-tanggal yang disebutkan di dalam dakwaan. Padahal harusnya kan itu satu rangkaian,” tegas Luthfi.
Ia kemudian mencontohkan adanya perbedaan waktu tersebut dengan menyebut perbuatan yang didakwakan kepada Roy terjadi pada Mei, sementara tanggal laporan yang tercantum dalam dakwaan disebut April. Bagi tim hukum Roy, perbedaan itu menjadi bagian dari alasan untuk mempersoalkan kejelasan surat dakwaan.
Roy sendiri turut menyoroti penggunaan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia mempertanyakan mengapa dakwaan tidak menyebutkan secara spesifik ayat dalam pasal tersebut yang dianggap dilanggarnya.
“Masa kemudian saya dituduh melanggar semua pasal? Itu juga enggak boleh. Itu cacat, dan kata Bang Refly tadi benar, itu enggak bisa dikoreksi. Enggak bisa terus nanti tiba-tiba diperbaiki. Yang bisa diperbaiki adalah kalau itu hanya salah-salah ketik, typo, atau apa. Ini fatal, enggak bisa diperbaiki, ya,” kata Roy.
Roy juga mempertanyakan dasar pengetahuan yang digunakan untuk menilai dirinya melakukan fitnah terkait keaslian ijazah Jokowi. Ia melalui kuasa hukumnya mempertanyakan bagaimana dirinya dapat mengetahui dokumen tersebut asli atau palsu apabila tidak pernah ditunjukkan dokumen aslinya.
“Bagaimana Roy tahu bahwa ini asli ataupun palsu kalau tidak pernah ditunjukkan yang aslinya? Bahkan dia (Jokowi) tidak berani mengatakan, ‘Ini loh yang asli,’ ya. Kemudian, pengakuan pernyataan dari UGM, apa pun isinya, itu belum bisa dikatakan sebagai pengetahuan Roy. Karena apa? Pengetahuan Roy itu berbeda dengan pernyataan UGM,” ujar Luthfi.
Dalam eksepsi tersebut, tim Roy juga mempersoalkan uraian mengenai alat bukti berupa video. Roy menyebut JPU sebelumnya menyampaikan terdapat tujuh bukti, tetapi setelah mencermati dakwaan ia mengklaim hanya menemukan enam video yang tercantum.
“Ternyata hanya dibaca kemarin kalau dilihat A, B, C, D, E, F, ada enam. Ya, jadi hanya enam, bukan tujuh. Jadi ini enam video ini fatal, ya, perhitungannya. Salah. Harusnya tujuh kok enam. Itu aja sudah enggak boleh,” kata Roy.
Baca Juga: Tak Mau Pilih Kasih! Refly Harun Minta Kasus Rismon Sianipar Tetap Dilanjutkan Pakai Pasal Roy Suryo
Dengan berbagai keberatan tersebut, kubu Roy meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU. Tim hukum Roy menilai persoalan yang mereka soroti bukan sekadar kesalahan pengetikan, melainkan berkaitan dengan konstruksi dakwaan dan kejelasan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.
Perkara ini bermula dari tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang kemudian membawa Roy Suryo ke persidangan. JPU mendakwa Roy dengan sejumlah ketentuan terkait fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE.
Setelah eksepsi dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atas nota perlawanan tersebut. Persidangan lanjutan untuk mendengarkan pendapat JPU dijadwalkan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: