Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD: Meski Hakim Bersalah, Terpilihnya Prabowo-Gibran Tidak Bisa Dibatalkan

Mahfud MD: Meski Hakim Bersalah, Terpilihnya Prabowo-Gibran Tidak Bisa Dibatalkan Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Posisi hukum Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah gugatan terbaru terkait pencalonannya bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun menjelaskan bagaimana ia melihat kedudukan Gibran dari sisi hukum sekaligus persoalan etik dan moral konstitusi.

Mahfud membedakan antara keabsahan hasil Pilpres 2024 yang telah diputus melalui mekanisme hukum dengan polemik yang muncul dalam proses pencalonan Gibran. Menurutnya, kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran secara konstitusional telah memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Jokowi Santai soal Ijazah Gibran Digugat hingga Ada Ancaman Pemakzulan: Yang Saya Tahu...

"Secara konstitusional terpilihnya Prabowo dan Gibran itu sudah selesai, sudah terpilih karena itu diputuskan oleh pengadilan. Bahwa pengadilannya curang sehingga pengesahan itu juga cacat moral konstitusi, itu iya," kata Mahfud dalam tayangan YouTube miliknya, dikutip Jumat (25/9/2026).

Pernyataan tersebut berkaitan dengan polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah pemaknaan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan yang dibacakan pada 2023 itu kemudian menjadi dasar pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Dalam perkembangan berikutnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait perkara tersebut dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Baca Juga: Terungkap di Sidang: Tambahan Kuota 10 Ribu Haji Khusus adalah Arahan Jokowi

Namun, persoalan etik hakim tersebut tidak serta-merta membuat putusan MK yang telah dijatuhkan menjadi batal. Mahfud menjelaskan, kondisi tersebut berkaitan dengan sifat putusan MK yang final dan mengikat. 

"Kenapa kalau hakimnya sudah bersalah kok keputusannya masih dibenarkan? Begitulah bunyi konstitusi, bahwa putusan MK itu bersifat final. Meskipun hakimnya salah, tidak bisa dibatalkan lagi," terang Mahfud.

Menurut Mahfud, prinsip final dan mengikat tersebut dibutuhkan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus kesinambungan proses ketatanegaraan. Ia menilai akan muncul persoalan baru apabila setiap putusan yang sudah berkekuatan hukum dapat dibatalkan hanya karena hakim yang menjatuhkannya kemudian dinyatakan melanggar etik.

Diketahui, gugatan terbaru mengenai syarat pendidikan Gibran kini memang sedang diperiksa MK. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri