Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terungkap di Sidang: Tambahan 10 Ribu Kuota Haji Khusus adalah Arahan Jokowi

Terungkap di Sidang: Tambahan 10 Ribu Kuota Haji Khusus adalah Arahan Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2024 kembali menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengungkap adanya percakapan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perubahan komposisi kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Dalam kesaksiannya, Hilman menyebut usulan pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus itu disampaikan Yaqut kepadanya sebagai arahan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca Juga: Jokowi soal Ijazah Gibran Digugat hingga Ada Ancaman Pemakzulan: Yang Saya Tahu...

"Pak Menteri menyampaikan, ‘Ini 50-50 arahnya beliau dari Presiden waktu itu’,” kata Hilman saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Hilman mengatakan informasi tersebut diperolehnya langsung dari Yaqut, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Menurut Hilman, munculnya usulan 50:50 tersebut menjadi persoalan karena Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama Kemenag sebelumnya telah membahas dan menetapkan skema pembagian kuota dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Ia pun mempertanyakan perubahan tersebut lantaran pembagian kuota sudah melalui pembahasan bersama DPR. Hilman menilai skema baru tidak bisa begitu saja diterapkan tanpa kembali dibahas dengan parlemen. 

Baca Juga: Mahfud: Meski Hakim Bersalah, Terpilihnya Prabowo-Gibran Tidak Bisa Dibatalkan

Hilman juga mengaku sempat bertanya kepada Yaqut mengapa usulan pembagian 50:50 baru disampaikan menjelang rapat kerja. Pasalnya, pembahasan mengenai kuota tambahan tersebut menurut dia sudah berlangsung cukup panjang.

“Tapi, saya waktu itu menjawab, 'Wah, nggak bisa pak menteri, karena ini sudah kita putuskan. Itu sudah kita putuskan. Saya sebagai ketua Panja (panitia kerja Kemenag), maka harus dibahas lagi dengan DPR," ungkapnya.

Dalam persidangan, jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hilman yang memuat percakapannya dengan Yaqut mengenai pembagian kuota tambahan tersebut.

"Saya kemudian bertanya kembali kepada Yaqut. Maksudnya gimana, Pak Menteri? Ini sudah mau masuk, kenapa nggak dari dulu biar bisa dibahas?" kata jaksa membacakan BAP Hilman.

Hilman lalu menjelaskan konteks pernyataan dalam BAP tersebut. Ia mengatakan pertanyaannya kepada Yaqut berkaitan dengan alasan pembagian 50:50 tidak disampaikan lebih awal, sehingga bisa dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI.

“Jadi, intinya beliau menyampaikan bahwa ini perintah Presiden,” sebut Hilman.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri