Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dugaan Under-Invoicing CPO Rp600 Triliun Dipertanyakan, Pemerintah Dinilai Perlu Kaji Ulang

Dugaan Under-Invoicing CPO Rp600 Triliun Dipertanyakan, Pemerintah Dinilai Perlu Kaji Ulang Kredit Foto: Abdul Aziz
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dugaan potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp600 triliun per tahun akibat praktik under-invoicing ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dinilai perlu dikaji lebih mendalam. Perbedaan pencatatan nilai ekspor dan impor (trade misinvoicing) tidak serta-merta dapat diartikan sebagai tindak pidana maupun hilangnya penerimaan negara.

Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai angka yang disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman perlu dibandingkan kembali dengan data perdagangan internasional serta metode perhitungan yang digunakan.

"Menurut saya, angka yang disampaikan Pak Mentan Amran Sulaiman itu kurang tepat," kata Herry dalam keterangannya.

Herry merujuk pada data UN Comtrade yang mencatat total ekspor sawit Indonesia selama periode 2016-2025 rata-rata mencapai USD20,3 miliar per tahun. Dengan asumsi nilai tukar Rp15.000 per dolar AS, angka tersebut setara sekitar Rp305 triliun per tahun.

Menurut Herry, angka tersebut menunjukkan bahwa dugaan misisvoicing perlu ditempatkan dalam konteks nilai perdagangan yang sebenarnya. Ia menegaskan, perbedaan pencatatan antara negara eksportir dan negara mitra belum cukup untuk menyimpulkan adanya kejahatan atau penerimaan negara yang hilang.

Perbedaan data perdagangan, kata dia, dapat disebabkan sejumlah faktor. Salah satunya adalah kesalahan atau ketidakkonsistenan pencatatan dan pelaporan data oleh negara asal maupun negara mitra kepada UN Comtrade.

"Jadi, tidak bisa ujug-ujug dikatakan penerimaan negara menguap. Ini pernyataan yang berlebihan tanpa memahami lebih dulu soal misinvoicing," ujarnya.

Herry juga merujuk pada kajian NEXT Indonesia Center yang memperkirakan nilai under-invoicing ekspor sawit Indonesia sekitar USD1,2 miliar per tahun selama periode 2014-2023.

Jika sekitar 20 persen dari nilai tersebut merupakan misinvoicing, nilainya diperkirakan sekitar Rp61 triliun per tahun dengan asumsi kurs Rp15.000 per dolar AS. Angka itu, menurut Herry, berada di kisaran 10 persen dari nilai Rp600 triliun yang disebut pemerintah.

Ia menjelaskan, perbedaan pencatatan perdagangan dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk perbedaan kurs. Selain itu, nilai transaksi juga dapat berbeda karena kesepakatan komersial antarpelaku usaha, seperti pemberian diskon atau ketentuan perdagangan tertentu.

Karena itu, Herry menilai perbedaan pencatatan kepabeanan tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

"Curiga boleh, tetapi menuduh jangan terlalu cepat," kata dia.

Menurut Herry, dugaan under-invoicing baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran apabila terdapat bukti manipulasi atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Salah satu aspek yang perlu diperiksa adalah kemungkinan manipulasi kode Harmonized System (HS) barang. Sementara jika dugaan berkaitan dengan transfer pricing, pemeriksaan perlu melihat apakah transaksi tersebut melanggar prinsip kewajaran atau arm's length principle.

"Selain itu, terhadap dugaan transfer pricing, benarkah ada pelanggaran terhadap prinsip kewajaran atau arm's length principle?" ujarnya.

Herry menekankan, pemeriksaan tidak cukup dilakukan hanya berdasarkan perbedaan data perdagangan secara agregat. Setiap transaksi perlu diperiksa secara individual untuk mengetahui penyebab perbedaannya.

"Intinya perlu pembuktian lebih lanjut dan sifatnya tidak dapat digeneralisasi. Jadi, harus dilihat setiap kontrak antarpelaku usaha secara individual, klasifikasi barang yang dikirim, dan lain-lain," tambahnya.

Ia kemudian menilai penguatan sistem pengawasan menjadi hal penting dalam memperbaiki tata kelola ekspor Indonesia. Dalam konteks tersebut, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai perlu berfokus pada integrasi data dan dokumen ekspor.

Herry menyebut sejumlah negara telah menerapkan sistem integrasi data perdagangan. Singapura, misalnya, menggunakan TradeNet, sedangkan Amerika Serikat memiliki Automated Commercial Environment (ACE).

Kedua sistem tersebut mengintegrasikan berbagai informasi perdagangan sehingga data dapat dipantau secara lebih terpadu.

"Jangan sampai kehadiran DSI justru mengganggu ekosistem yang sudah berjalan selama ini. Kehadiran DSI harus mampu memperkuat ekosistem yang sudah berjalan, yakni relasi antara produsen, penjual, serta pembeli," kata Herry.

Menurut dia, penguatan tata kelola dan integrasi data diperlukan agar pengawasan ekspor dapat berjalan lebih baik tanpa menghambat aktivitas perdagangan.

"Penguatan tata kelola seperti ini yang diperlukan, dengan harapan penerimaan negara dari komoditas sumber daya alam turut meningkat," tandasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat