Beda Data Ekspor-Impor Dinilai Belum Bisa Jadi Bukti Dugaan Underinvoicing CPO, Pemerintah Diminta Periksa Menyeluruh
Kredit Foto: Uswah Hasanah
Perbedaan data ekspor dan impor crude palm oil (CPO) yang ditemukan pemerintah dinilai perlu menjadi perhatian. Namun, selisih nilai transaksi tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai bukti praktik transfer pricing maupun underinvoicing.
Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis mengatakan, pencocokan data perdagangan Indonesia dengan negara tujuan, termasuk Amerika Serikat, dapat menjadi sinyal awal untuk mendeteksi potensi ketidakwajaran dalam perdagangan CPO.
Pernyataan itu disampaikan Ade merespons informasi mengenai dugaan pengurangan nilai ekspor oleh sejumlah eksportir besar CPO. Pemerintah disebut telah mengantongi data 10 eksportir besar yang diduga melakukan praktik tersebut.
Menurut Ade, perbedaan nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan memang dapat menjadi red flag. Namun, kondisi itu belum otomatis membuktikan adanya manipulasi.
“Perbedaan nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan memang merupakan red flag, tetapi belum otomatis membuktikan bahwa telah terjadi manipulasi,” ujar Ade dalam keterangannya.
Ade menilai pemerintah perlu membedakan antara indikasi awal dan kesimpulan hukum. Dalam dugaan transfer pricing, persoalannya bukan hanya mengenai perbedaan harga. Hal yang perlu dibuktikan adalah apakah transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm’s length principle.
Transfer pricing sendiri, kata Ade, tidak otomatis merupakan praktik ilegal. Pelanggaran terjadi apabila penetapan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan ketentuan perpajakan.
Ia menyebut ketentuan mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, termasuk yang diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023, perlu menjadi salah satu landasan dalam menilai dugaan tersebut.
Ade menjelaskan, perbedaan nilai antara data ekspor dan impor dapat disebabkan sejumlah faktor perdagangan yang sah.
Beberapa di antaranya adalah perbedaan basis harga FOB dan CIF, biaya pengangkutan atau freight, asuransi, waktu pencatatan, tanggal penetapan harga, perubahan harga komoditas, diskon atau premium, biaya jasa perdagangan, margin perusahaan trading, serta keberadaan perusahaan perantara dalam rantai transaksi.
Karena itu, pemerintah dinilai tidak cukup menarik kesimpulan hanya dari perbandingan dua angka yang tercatat di negara berbeda.
“Agar indikasi tersebut menjadi bukti yang kuat, pemerintah idealnya dapat menunjukkan rantai transaksi secara lengkap: siapa eksportirnya, siapa pembelinya, apakah terdapat hubungan istimewa, berapa volume dan kualitas barang, kapan kontrak dibuat, bagaimana harga ditentukan, siapa yang menanggung freight dan insurance, serta berapa margin yang diperoleh setiap pihak,” paparnya.
Ade mengatakan trade data matching merupakan metode yang valid dan banyak digunakan dalam pengawasan perdagangan internasional. Metode ini dapat digunakan untuk penyaringan awal atau screening serta pemetaan risiko atau risk profiling.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah dapat melakukan pemeriksaan silang antara data ekspor dan impor.
Namun, data perdagangan yang bersifat agregat memiliki keterbatasan. Perbedaan pencatatan antara Indonesia dan negara mitra belum tentu langsung menunjukkan pihak yang melakukan kesalahan.
“Trade data matching merupakan alat deteksi yang sangat baik, tetapi tidak seharusnya diperlakukan sebagai satu-satunya alat pembuktian. Perlu adanya pendalaman dan analisis yang lebih detail di level transaksi individual, bukan hanya agregat tahunan,” katanya.
Ade juga menilai penetapan harga pembanding menjadi salah satu aspek penting dalam pembuktian dugaan transfer pricing.
Menurut dia, CPO tidak memiliki satu harga universal yang berlaku untuk seluruh transaksi. Harga dapat dipengaruhi oleh kualitas, spesifikasi, asal, volume, waktu transaksi, lokasi pengiriman, ketentuan kontrak, metode pembayaran, hingga biaya logistik dan asuransi.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan analisis kesebandingan secara konsisten. Penyesuaian juga perlu dapat dipertanggungjawabkan apabila terdapat perbedaan material antara transaksi yang diperiksa dan transaksi independen pembanding.
Selain itu, Ade mendorong kajian yang lebih mendalam terhadap kepatuhan transaksi ekspor CPO. Pemeriksaan perlu mencakup ketentuan kepabeanan, perpajakan, perdagangan internasional, pelaporan devisa, serta dokumentasi transaksi.
Penelitian, menurut dia, tidak seharusnya berhenti pada temuan perbedaan harga atau price discrepancy. Pemeriksaan perlu dilanjutkan melalui audit pada tingkat transaksi atau transaction-level audit.
Dokumen yang dapat diperiksa antara lain kontrak, invoice, purchase order, bill of lading, sertifikat kualitas, bukti pembayaran, dokumen asuransi dan pengangkutan, dokumen perusahaan afiliasi, hingga transaksi penjualan kembali kepada pembeli akhir.
“Dengan pendekatan tersebut, kajian tidak hanya menemukan angka yang berbeda, tetapi dapat menjelaskan mengapa angka tersebut berbeda dan apakah perbedaan tersebut melanggar aturan,” ujarnya.
Ade menyarankan pemerintah menerapkan tahapan penanganan secara jelas. Tahapan tersebut dimulai dari indikasi, pemeriksaan, temuan, koreksi administratif atau fiskal, penyidikan, hingga pembuktian dan putusan apabila diperlukan.
Untuk memperkuat penanganan dugaan transfer pricing maupun underinvoicing CPO, Ade mengusulkan lima langkah prioritas.
Pertama, pemerintah perlu membuka metodologi pencocokan data secara proporsional. Hal itu mencakup cara membangun harga pembanding dan melakukan penyesuaian, tanpa harus mengungkap identitas perusahaan yang masih dalam pemeriksaan.
Kedua, verifikasi perlu dilakukan pada setiap transaksi atau pengiriman atau shipment by shipment. Dengan begitu, setiap perbedaan nilai dapat ditelusuri secara konkret.
Baca Juga: Hadapi Karhutla, Perkebunan Sawit Diminta Tingkatkan Patroli dan Koordinasi Lintas Batas
Ketiga, pemerintah perlu mengintegrasikan data lintas lembaga. Data tersebut antara lain berasal dari Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, kementerian yang menangani perdagangan, perbankan, pelabuhan, perusahaan pelayaran, serta negara tujuan.
Keempat, penerapan prinsip arm’s length dan analisis kesebandingan perlu dilakukan secara konsisten.
Kelima, pemerintah perlu membedakan antara perbaikan kelemahan sistem ekspor dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jika ditemukan kelemahan sistem ekspor, pemerintah harus memperbaiki sistemnya; jika ditemukan pelanggaran perusahaan, proses hukum harus berjalan; dan jika ternyata perbedaan harga memiliki penjelasan bisnis yang sah, maka kasus tersebut harus ditutup secara objektif,” tandas Ade.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat