Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mungkinkah Gibran Benar-benar Bisa Dimakzulkan? Begini Jawaban Menterinya Prabowo

Mungkinkah Gibran Benar-benar Bisa Dimakzulkan? Begini Jawaban Menterinya Prabowo Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nasib Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan setelah gugatan mengenai syarat pendidikannya masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika permohonan tersebut dikabulkan dan Gibran dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden, muncul pertanyaan besar: apakah ia benar-benar diberhentikan dari jabatannya? 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakui persoalan tersebut belum memiliki pengaturan yang cukup detail. Ia pun memilih berhati-hati memberikan pandangan karena dirinya berada di dalam pemerintahan.

"Itu sedang diuji dan saya tidak mau berkomentar banyak mengenai soal ini karena saya ada di dalam pemerintahan. Bisa ya, bisa tidak," kata Yusril dalam tayangan YouTube pribadinya, dikutip Jumat (25/9/2026). 

Baca Juga: Prabowo Disebut Tidak Mau Lagi dengan Gibran, Tiga Nama Pengganti Mulai Muncul

Menurut Yusril, dirinya belum dapat membayangkan secara rinci konsekuensi hukum apabila gugatan tersebut nantinya dikabulkan dan Gibran dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai Wakil Presiden.

“Saya belum bisa juga membayangkan andaikata misalnya itu dikabulkan, ternyata tidak memenuhi syarat. Lalu apa yang akan terjadi? Itu belum terlalu detail diatur di dalam aturan-aturan yang ada, hukum acaranya juga belum ada,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, aturan mengenai hukum acara untuk persoalan tersebut memang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi. Namun, ketentuan itu belum mengatur secara spesifik mengenai konsekuensi apabila syarat pencalonan seorang wakil presiden dipersoalkan setelah yang bersangkutan telah dilantik dan menjalankan jabatan.

"Yang sederhana hukum acara mengenai itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi tapi belum sampai mengatur detail mengenai masalah ini," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Meski Hakim Bersalah, Terpilihnya Prabowo-Gibran Tidak Bisa Dibatalkan

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai status Gibran apabila MK nantinya mengabulkan permohonan para pemohon. Yusril menyebut ada dua kemungkinan yang masih dapat menjadi bahan perdebatan akademik.

"Apakah otomatis berhenti ataukah harus balik lagi ke proses ini, pemakzulan ? Itu bisa menimbulkan ruang perdebatan akademik mengenai persoalan itu," ujar Yusril.

Gugatan yang dimaksud merupakan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai cawapres, membatalkan penetapannya oleh KPU, hingga membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri