Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat memastikan proses pengadaan tanah untuk pembangunan MRT Jakarta koridor Timur-Barat (Thamrin–Kwitang) dilakukan secara terbuka, adil, dan melalui musyawarah. Proyek tersebut berdasarkan data sementara berdampak pada 64 pihak dan 17 warga.
Sekretaris Kota Jakarta Pusat Denny Ramdany mengatakan pengadaan tanah untuk proyek tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga berdampak terhadap aktivitas ekonomi dan lingkungan permukiman masyarakat.
“Komunikasi intensif dan transparan merupakan kunci utama guna mencegah kesalahpahaman serta menjamin hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Denny dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Lahan yang terdampak pembangunan MRT Jakarta lintas Timur-Barat segmen Thamrin–Kwitang tersebar di empat kelurahan, yakni Gambir, Kebon Sirih, Senen, dan Kwitang.
Denny menegaskan pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap setiap persoalan yang muncul selama proses pengadaan tanah. Identifikasi dan penyelesaian persoalan akan dilakukan melalui mekanisme sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah kecamatan dan kelurahan juga akan berperan sebagai penghubung untuk menampung masukan dan aspirasi warga selama proses pengadaan tanah berlangsung.
“Pemerintah kewilayahan, baik kecamatan maupun kelurahan akan terus berperan sebagai penghubung untuk menampung masukan dan aspirasi warga. Kami mengajak pengurus RT/RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk turut menjaga suasana kondusif,” pungkasnya.
Baca Juga: MRT Bakal Tembus 3 Provinsi, Pramono Targetkan Balaraja-Cikarang Groundbreaking Tahun Ini
Baca Juga: Anggaran MBG Diusulkan Dialihkan Buat Bangun MRT di Kota Besar
Sebelumnya, pemerintah telah menggelar sosialisasi awal pada 16 September 2026. Tahap tersebut dilanjutkan dengan pendataan awal lokasi pada 17–18 September 2026.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan memberikan kepastian hukum terkait kompensasi yang layak bagi pihak terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain proses pengadaan tanah, manajemen konstruksi di lapangan juga akan diarahkan untuk menjaga mobilitas masyarakat agar tidak terganggu secara berkepanjangan selama pembangunan berlangsung.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri