Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bisa Kandas, Pengamat: Peta Politik 2029 Tak Akan Banyak Berubah
Kredit Foto: Istimewa
Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinilai belum tentu mengubah konfigurasi politik menuju 2029. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah Putra bahkan menilai posisi politik Gibran dan hubungan kekuasaan di sekitar Prabowo Subianto tidak banyak berubah akibat perkara tersebut.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 saat ini tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pokok permohonannya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurut Dedi, gugatan tersebut berpotensi berakhir dengan penolakan. Ia beralasan KPU sebelumnya telah melakukan verifikasi administratif terhadap persyaratan pasangan calon dan menyatakan Gibran memenuhi ketentuan untuk maju bersama Prabowo.
“KPU juga telah melakukan verifikasi administrasi dan menyatakan Gibran memiliki hak untuk menjadi pasangan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 lalu,” jelas Dedi kepada awak media di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Dedi menilai MK berpotensi tidak masuk terlalu jauh ke wilayah substantif yang dipersoalkan para pemohon. Menurutnya, aspek yang berkaitan dengan proses pencalonan dan verifikasi administratif menjadi bagian penting dalam melihat perkara tersebut.
“Meskipun potensial munculnya perbedaan pandangan, tetapi putusan MK akan mengacu ketersediaan peraturan yang memungkinkan Gibran lolos verifikasi. Dan itu artinya gugatan para penggugat akan ditolak,” tegas Dedi.
Namun, proses persidangan menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih menjadi perhatian para hakim konstitusi. Dalam sidang lanjutan, hakim MK meminta KPU memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen persyaratan Gibran yang diverifikasi, termasuk apakah pemeriksaan hanya dilakukan terhadap dokumen penyetaraan atau keseluruhan persyaratan.
Para pemohon sendiri meminta agar pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan dapat diuji melalui persidangan. Mereka menyadari permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggat waktu formal PHPU, tetapi berargumentasi bahwa persoalan tersebut perlu diperiksa demi keadilan substantif.
Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, Dedi menilai gugatan tersebut tidak akan banyak mengubah peta kekuasaan. Ia memperkirakan konsolidasi politik antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi tetap berlanjut.
“Namun, dari sisi kekuasaan tidak banyak berubah,” imbuhnya.
Dedi juga menilai perkara tersebut tidak secara otomatis mengubah arah politik menuju Pilpres 2029. Ia menyebut posisi Prabowo dalam konfigurasi kekuasaan masih kuat, sedangkan Gibran dinilai tetap akan mengikuti perkembangan politik yang dibangun bersama Jokowi.
“Sejauh ini tidak memiliki dampak signifikan pada peta politik 2029. Kendali politik 2029 masih akan tetap di Prabowo Subianto, dan Gibran akan mengikuti langkah Jokowi ke depan. Peluang Gibran tetap bersama Prabowo masih cukup besar,” kata Dedi.
Pernyataan tersebut merupakan analisis Dedi mengenai kemungkinan dampak politik perkara, bukan keputusan mengenai konfigurasi Pilpres 2029. Hingga kini, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri masih berada dalam proses pemeriksaan di MK.
Dari sisi kelembagaan, Dedi juga berpandangan bahwa persoalan terkait persyaratan pencalonan seharusnya diarahkan kepada penyelenggara Pemilu. KPU menjadi pihak yang melakukan verifikasi administrasi sekaligus menetapkan pasangan calon pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Gugatan Gibran Bergulir di MK, Denny Indrayana Ungkap Langkah Prabowo Jika Dikabulkan
Sementara itu, KPU dalam persidangan terbaru menyampaikan pandangan bahwa permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran telah masuk ke ranah yang berkaitan dengan pemakzulan. Pihak terkait dalam perkara tersebut juga menyatakan persoalan keabsahan syarat pendidikan bukan kewenangan MK dalam konteks PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Di tengah proses tersebut, Dedi menilai sikap Istana yang tidak banyak memberikan komentar mengenai gugatan justru tepat. Menurutnya, pemerintah tidak perlu mengambil posisi terlalu jauh dalam perkara yang sedang diperiksa lembaga peradilan dan berkaitan dengan proses penyelenggaraan Pemilu.
“Diamnya Istana terkait gugatan ini sudah benar, karena gugatan ini ditujukan pada ijazah Gibran. Tentu yang berwenang dan memiliki kepentingan untuk bersuara adalah penyelenggara Pemilu. Jika pemerintah perlu mengambil suara, akan diwakili Kemendagri, bukan Istana,” pungkas Dedi.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Salah satu tuntutan yang diajukan berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti Pilpres 2024.
Gugatan tersebut kini tidak hanya menjadi perkara mengenai dokumen dan aturan pencalonan Gibran. Perkara itu juga berpotensi menjadi salah satu isu politik yang ikut diperhatikan karena menyentuh posisi Wakil Presiden sekaligus dinamika kekuasaan menjelang 2029, meski dampak akhirnya tetap bergantung pada proses dan putusan MK.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: