Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Produk Halal RI Kalah Telak, Impor dari Negara OKI 2,5 Kali Lipat Ekspor

Produk Halal RI Kalah Telak, Impor dari Negara OKI 2,5 Kali Lipat Ekspor Kredit Foto: Instagram/BPJPH
Warta Ekonomi, Tangerang -

Ambisi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia masih menghadapi pekerjaan rumah besar. Di tengah dorongan untuk memperkuat produksi dan ekspor produk halal, neraca perdagangan Indonesia dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) justru menunjukkan ketergantungan yang tinggi terhadap produk halal dari luar negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, nilai ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara OKI pada 2024 mencapai USD12,51 miliar. Nilai tersebut tumbuh 4,61% dibandingkan tahun sebelumnya dan menempatkan Indonesia di peringkat kesembilan.

Namun, pada periode yang sama, impor produk halal Indonesia dari negara-negara OKI mencapai USD31,52 miliar atau sekitar 2,5 kali lipat dibandingkan nilai ekspornya.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar USD19 miliar antara nilai impor dan ekspor produk halal Indonesia dengan negara-negara OKI.

“Kondisi ini memberi pesan penting bahwa pekerjaan rumah kita masih banyak, terutama untuk memperkuat kapasitas produksi dalam negeri agar mampu menekan ketergantungan impor,” kata Agus pada pembukaan Industrial Festival x Halal Indo 2026 di ICE BSD Tangerang, Kamis (24/9).

Kondisi tersebut menjadi tantangan ketika pemerintah tengah mendorong Indonesia untuk tidak hanya menjadi pasar produk halal, tetapi juga mengambil peran lebih besar sebagai produsen dan pemasok global.

Agus mengatakan Indonesia memiliki modal yang besar untuk mengembangkan industri halal. Selain jumlah penduduk Muslim yang mencapai 252,8 juta jiwa atau lebih dari 87% populasi, konsumsi rumah tangga Indonesia mencapai Rp5.974,9 triliun pada semester I 2026.

“Berbekal modal utama ini, Indonesia harus bertransformasi dari sekadar pasar menjadi produsen dan pemain utama industri halal dunia,” ujarnya.

Dari sisi ekosistem, posisi Indonesia juga mulai menguat. Berdasarkan State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) 2025/26, Indonesia menempati peringkat keempat dalam ekosistem industri halal dunia, setelah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Indonesia mencatat posisi yang lebih kuat pada sejumlah sektor. Industri makanan halal, yang memiliki bobot penilaian besar dalam pemeringkatan tersebut, naik dari peringkat keempat menjadi peringkat ketiga dunia.

Sementara itu, sektor modest fashion mempertahankan posisi pertama dunia dengan skor 113,9. Adapun sektor farmasi dan kosmetik halal berada di posisi keempat dengan skor 72,8.

Basis industri halal dalam negeri juga terus bertambah. Hingga akhir semester I 2026, tercatat 2,67 juta perusahaan industri telah memiliki sertifikat halal.

Dari jumlah tersebut, industri makanan mendominasi dengan 2,32 juta perusahaan, disusul industri minuman sebanyak 342,09 ribu perusahaan serta industri kimia, farmasi dan obat tradisional sebanyak 5.341 perusahaan.

Jumlah produk industri yang telah tersertifikasi halal mencapai 5,49 juta produk dengan total 2,76 juta sertifikat halal.

Besarnya basis industri dan pasar domestik tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam perdagangan produk halal. Selain ekspor yang masih berada di peringkat kesembilan ke negara-negara OKI, nilai impor yang jauh lebih besar menunjukkan masih adanya ruang untuk memperkuat kapasitas produksi nasional.

Tantangan tersebut semakin relevan menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Pemerintah tidak ingin sertifikasi hanya menjadi kewajiban administratif bagi pelaku industri, tetapi menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan daya saing produk.

“Kami ingin menjadikan momentum kewajiban sertifikasi halal bukan hanya sebagai compliance, tetapi sebagai competitiveness,” ungkap Agus.

Menurut dia, sertifikasi halal harus menjadi bagian dari strategi industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor.

Untuk memperkuat fondasi tersebut, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025–2029.

Peta jalan tersebut memuat arah kebijakan, timeline, dan target pengembangan industri halal sehingga program pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dapat berjalan dalam kerangka yang sama.

Kemenperin juga tengah menyusun Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2026–2030 dan revisi Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015–2035. Kedua kebijakan tersebut akan memuat langkah strategis pengembangan industri halal nasional untuk jangka menengah dan panjang.

Di sisi lain, pemerintah mencatat daya tarik investasi di sektor ekonomi syariah juga terus meningkat. Pada 2025, Indonesia menjadi penerima foreign direct investment (FDI) terbesar ketiga di antara negara-negara anggota OKI, dengan nilai USD24,2 miliar yang tersebar dalam 33 proyek strategis.

Baca Juga: Kemenperin: Industri Halal Bukan Sekadar Sertifikasi, tapi Perang Ekonomi

Baca Juga: Otomotif RI Masih Tertinggal, Kemenperin: Kepemilikan Kendaraan Jauh di Bawah Malaysia

Namun, tantangan tidak berhenti pada investasi maupun sertifikasi. Kemenperin masih menyoroti sejumlah persoalan di sepanjang rantai industri halal, mulai dari pemenuhan bahan baku halal, percepatan sertifikasi bagi industri kecil dan menengah, penguatan riset dan inovasi, integrasi regulasi, hingga ketersediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan kualifikasi tertentu.

Pemerintah kemudian menetapkan lima arah strategis, yakni memperkuat ekosistem halal dari hulu hingga hilir, meningkatkan daya saing dan inovasi industri, memperluas pasar domestik dan global melalui diplomasi ekonomi, memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan, serta mengembangkan sumber daya manusia halal yang kompeten.

Agus menjelaskan pengembangan industri halal hingga 2029 akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berfokus pada persiapan industri untuk memenuhi aspek kehalalan produk, sedangkan tahap kedua diarahkan untuk memperkuat daya saing industri.

Dengan demikian, agenda pengembangan industri halal tidak hanya berkaitan dengan memperbanyak produk yang memiliki sertifikat halal. Pemerintah juga perlu mendorong kapasitas produksi dan rantai pasok nasional agar pasar halal domestik yang besar dapat menjadi basis bagi ekspansi produk Indonesia ke pasar global.

“Kami meyakini, dengan strategi yang tepat dan komprehensif, Indonesia memiliki peluang besar menjadikan industri halal sebagai kekuatan ekonomi baru yang mampu bersaing di tingkat global,” ujar Agus.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan